Politik

Duh, 26 TPS di Jateng Diprediksi Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Jateng Soroti Kesalahan KPPS

×

Duh, 26 TPS di Jateng Diprediksi Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Jateng Soroti Kesalahan KPPS

Sebarkan artikel ini
sosiawan
Koordinator Divisi (Kordiv) Humas dan Data Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan saat ditemui di kantornya, Jum’at 16 Februari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 26 TPS di 13 kabupaten/kota se-Jateng lakukan pemungutan suara ulang (PSU) imbas adanya dugaan pelanggaran.

Koordinator Divisi (Kordiv) Humas dan Data Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan merinci 13 kabupaten/kota tersebut. Menurut keterangannya, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Rembang menjadi wilayah terbanyak dengan rekomendasi PSU masing-masing di 4 (empat) TPS.

“Sementara ada juga di Purworejo, Kebumen, Jepara, Kota Tegal, Tegal, Purbalingga, Sragen, Sukoharjo, masing-masing ada 1 (satu) TPS yang direkomendasikan untuk PSU. Di Wonosobo ada 2 (dua) TPS, jadi total ada 26 TPS,” ungkapnya.

Sebanyak 26 TPS itu, lanjut Sosiawan, Bawaslu rekomendasikan untuk lakukan PSU dengan alasan temuan dan laporan yang terbukti salah.

“Dari fakta-fakta, kejadian-kejadian, laporan-laporan tersebut memang terdapat kesalahan-kesalahan, pelanggaran-pelanggaran atau ketidak profesionalan KPPS di TPS yang kami rekomendasikan untuk melakukan PSU itu,” sambung Sosiawan.

Perihal kesalahan KPPS secara spesifik, Sosiawan mengungkap salah satunya ialah mereka membiarkan orang memilih di TPS yang tak sesuai dengan domisili e-KTP-nya, yang mana orang tersebut tak mengurus pindah pemilih.

“Ada misalnya seorang pemilih atau beberapa pemilih dari luar kota, datang ke TPS memaksa KPPS layani menggunakan hak pilihnya, padahal dia belum masuk dalam DPTb (daftar pemilih tambahan), itu tetap mereka layani, mereka berikan kartu. Ini jelas sebuah kesalahan,” tegas Sosiawan.

BACA JUGA: Sejumlah Petugas KPPS di Blora Jatuh Sakit

Tak hanya itu, pemilih luar domisili tersebut juga bermasalah dengan jumlah surat suara yang mereka terima.

“Mereka (pemilih) dilayani dan diberikan lima kartu suara, padahal dia bukan warga di situ, tidak terdaftar di DPT, DPTb maupun DPK, hanya menunjukkan KTP. Ada yang diberikan seutuhnya lima kartu, ada juga yang hanya diberikan 4 kartu tapi dia tidak terdaftar. Ini yang pasti kesalahan atau pelanggaran,” ungkapnya.

Pemilih dapat lima surat suara Pilpres

Masih sama persoalannya dengan surat suara yang pemilih terima, Sosiawan menyebut ada pemilih yang menerima 5 (lima) surat suara Pilpres.

“Ada juga pemilih yang menerima kartu tapi sama semua, kartunya pilpres semua. Jelas ini sebuah kesalahan. Maka jalan terbaiknya menurut kami ya adanya pemungutan suara ulang. Ada juga kesalahan memasukkan jenis-jenis kartu sesuai dengan kotak suaranya,” akunya.

Selain surat suara dan pemilih luar domisili, prosedur pemungutan suara pun menurut Sosiawan tak luput dari kesalahan.

“Ada juga kesalahan dalam prosedur pemungutan suara. Misalnya TPS buka sebelum jam 07.00 WIB. Ini juga sebuah kesalahan karena regulasinya pembukaan TPS itu dimulai jam 07.00 sampai 13.00. Beragam variasi kesalahan, pelanggaran atau ketidak profesionalan yang KPPS lakukan,” sebut Sosiawan.

BACA JUGA: Antisipasi KPPS Tumbang, Dinas Kesehatan Siagakan Nakes Saat Proses Pemilu

Kendati demikian, Sosiawan tak menampik jumlah TPS yang pihaknya rekomendasikan untuk lakukan PSU tersebut akan terus bertambah, sepanjang Bawaslu kabupaten/kota menemukan kesalahan yang KPPS lakukan. Adapun PSU direkomendasikan untuk terselenggara paling lambat Minggu, 18 Februari 2024 mendatang.

“Kalau di luar hari libur, kita akan kesulitan untuk bisa mendatangkan kembali pemilih sehingga kami merekomendasikan untuk PSU ini berlangsung pada 18 Februari 2024. Mudah-mudahan KPU siap melakukan itu, ini leading sector-nya KPU,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp