SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan duo bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sempat terpenuhi suasana emosional. Suara duo Lukminto sempat bergetar menahan tangis saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 27 April 2026.
Sebelumnya, jaksa menuntut Komisaris Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 16 tahun, dengan pengurangan masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, terdakwa juga kena tuntutan membayar uang pengganti dengan nilai sekitar Rp677 miliar, dengan mekanisme penyitaan aset jika tidak ada pembayaran.
Sebagai sosok yang lebih dulu terseret dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto menekankan kondisi perusahaan yang tengah berjuang di tengah tekanan global. Terutama pascapandemi Covid-19. Ia menggambarkan bagaimana Sritex berupaya mempertahankan operasional dan menjaga ribuan karyawan tetap bekerja di tengah situasi ekonomi yang sulit.
“Saya bukan penjahat yang merancang kejahatan. Saya adalah pelaku industri yang berusaha bertahan di tengah krisis besar,” ujar Iwan saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang Rommel Franciskus Tampubolon pimpin.
BACA JUGA: Rugikan Negara 1,35T dalam Kasus Korupsi Kredit, Duo Bos Sritex Kena Tuntutan 16 Tahun Penjara
Menurutnya, berbagai kebijakan yang diambil merupakan bagian dari upaya penyelamatan perusahaan. Termasuk restrukturisasi dan kerja sama dengan perbankan.
Dalam pledoinya, Iwan membantah seluruh tuduhan jaksa. Termasuk dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menegaskan tidak ada aliran dana untuk kepentingan pribadi maupun pembelian aset dari fasilitas kredit yang diterima.
“Seluruh dana untuk operasional perusahaan, menjaga produksi, dan mempertahankan tenaga kerja. Tidak ada yang disembunyikan atau disamarkan,” katanya.
Terkait tuduhan laporan keuangan palsu dan invoice fiktif, Iwan mengaku tidak pernah terlibat secara teknis. Ia menyebut tim profesional dan auditor independen melakukan penyusunan laporan keuangan.
“Saya tidak pernah memerintahkan manipulasi data. Fakta persidangan juga menunjukkan hal tersebut,” katanya.
Pledoi Iwan Kurniawan Lukminto
Sementara itu, dalam pleidoinya, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan menyampaikan pembelaan panjang yang menekankan posisi dan perannya di perusahaan. Wawan menegaskan bahwa selama menjabat, khususnya saat masih menjadi Wakil Presiden Direktur, ia lebih berfokus pada operasional, bukan pengambilan kebijakan strategis maupun keuangan.
“Saya menandatangani dokumen dalam rangka menjalankan kewajiban jabatan, bukan sebagai pengambil keputusan atas substansi perjanjian,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti bahwa seluruh kewajiban kredit yang dipermasalahkan dalam dakwaan pada dasarnya telah dilunasi, serta tidak ada bukti dirinya terlibat dalam pengaturan keuangan, pencairan kredit, maupun dugaan manipulasi.
Dalam bagian emosional pleidoinya, Wawan mengungkap dampak kasus ini terhadap keluarganya, terutama anak-anaknya yang masih kecil. Ia juga menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat atau mengambil keuntungan pribadi.
Ia juga menceritakan perjalanan Sritex hingga akhirnya dinyatakan pailit pada 2024 dan berhenti beroperasi pada 2025, yang berdampak pada ribuan karyawan.
“Sritex bukan sekadar perusahaan, tapi sumber kehidupan bagi banyak keluarga,” ucapnya.
Menutup pembelaannya, Wawan memohon majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh, termasuk keterbatasan peran dan tidak adanya niat jahat.
“Saya tidak pernah berniat merugikan negara. Saya bukan koruptor,” tegasnya.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menegaskan majelis akan memutus perkara dan menegakkan keadilan. Serta mengimbau semua pihak agar tidak mencoba menghubungi hakim maupun keluarga pengadilan.
“Kami akan berusaha memberikan keadilan,” tegasnya.
Tuntutan Terhadap Duo Lukminto, 16 Tahun Penjara
Pada sidang pembacaan tuntutan yang Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon pimpin, jaksa menyatakan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan seluruh unsur dalam dakwaan ke-1 primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 20 April 2026.
BACA JUGA: Usai Eks Buruh Sritex Gelar Aksi, PN Semarang Tegaskan Belum Ada Pergantian Kurator
Selain itu, terdakwa juga ternilai terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berlangsung secara bersama-sama. Jaksa menegaskan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan tersebut.
“Terdakwa melakukan perbuatan dengan penuh kesadaran serta mengetahui akibat yang timbul, dan tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar,” ujar jaksa. (*)
Editor: Farah Nazila





