SEMARANG, beritajateng.tv — Kerusakan jalan penghubung Kecamatan Bringin–Tuntang dan Bringin–Pringapus di wilayah Desa Sambirejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, hingga kini belum mendapatkan penanganan permanen.
Pemerintah Desa Sambirejo berharap perbaikan permanen jalan yang ambles tersebut dapat direalisasikan pada tahun 2026. Harapan itu muncul setelah rencana perbaikan yang sempat diusulkan pada tahun-tahun sebelumnya belum juga terlaksana.
Saat ini, ruas jalan yang ambles sepanjang kurang lebih 50 meter baru mendapat penanganan darurat berupa pengurukan sementara. Hal itu agar masih dapat terlalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kondisi jalan mengalami ambles hingga kedalaman sekitar 1,5 meter akibat pergerakan tanah. Karena badan jalan menyempit, arus kendaraan dari kedua arah harus ada pengaturannya secara bergantian agar tetap lancar dan aman.
Kepala Desa Sambirejo, Riyanto, mengatakan pemerintah desa telah berulang kali mengusulkan perbaikan permanen kepada Pemerintah Kabupaten Semarang. Hal itu karena status jalan tersebut merupakan jalan kabupaten.
“Jalan ini menjadi kewenangan kabupaten, sehingga kami sudah mengusulkan perbaikan permanen kepada Pemkab Semarang,” ujarnya saat ditemui di Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Bringin, Senin, 8 Juni 2026.
BACA JUGA: Usai Aksi Warga Tanam Pisang, Pemprov Jateng Kebut Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Senilai Rp5,2 Miliar
Menurut Riyanto, berdasarkan koordinasi yang terlaksana dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Semarang, perbaikan, perencanaan melalui pemindahan jalur jalan ke lahan di samping lokasi ambles. Pemilik lahan juga di sebut telah menyetujui rencana tersebut.
Ia menjelaskan, kerusakan jalan pertama kali terjadi pada 2022. Sejak saat itu amblesan terus bertambah hingga akhirnya sebelum Lebaran 2026 kondisi jalan terputus total. Hasil pengamatan menunjukkan struktur tanah di bawah badan jalan berupa lumpur sehingga rentan mengalami pergerakan.
Selama ini, pemerintah desa bersama instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang hanya mampu melakukan penanganan sementara agar akses warga tidak terputus.





