Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Empat Tersangka Korupsi Bank Mandiri Cabang Semarang Dilimpahkan ke Penuntutan, Kerugian Negara Tembus Rp112 Miliar

×

Empat Tersangka Korupsi Bank Mandiri Cabang Semarang Dilimpahkan ke Penuntutan, Kerugian Negara Tembus Rp112 Miliar

Sebarkan artikel ini
korupsi
Ilustrasi korupsi. (freepik.com)

SEMARANG, beritajateng.tvKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melimpahkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Cabang Semarang. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp112 miliar.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan mengatakan, secara keseluruhan ada 6  tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bank Mandiri tersebut.

BACA JUGA: Kejati Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp112 Miliar

Sebanyak 2 tersangka lain saat ini sudah mendekam di tahanan. Keduanya terjerat dalam tindak pidana serupa pada dua bank lain.

“Sudah kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntutan,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan, Kamis 23 Mei 2024.

Para tersangka dari pihak bank yakni Bambang Suprabowo, eks pimpinan cabang Bank Mandiri Semarang. Selain itu, Lestin dan Anaid selaku account officer bank pelat merah tersebut.

Sedangkan dari pihak swasta yakni Agus Hartono dan Edward Setiadi alias Donny Iskandar Sugiyo Utomo dan Agung Samudera. Mereka adalah debitur dari PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.

BACA JUGA: Tak Perlu Lama-lama, LPS Sebut Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Gagal Kini Cukup 5 Hari

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan