“Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya. Penyerahan tersebut bukan sekadar memenuhi regulasi. Tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan bermanfaat bagi masyarakat Kota Semarang,” kata Pipie.
Ia menjelaskan lahan yang akan pengembangan serahkan harus memenuhi persyaratan teknis. Lokasi harus sesuai dengan rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki kondisi tanah yang layak, serta di dukung akses jalan agar dapat berfungsi sebagai TPU secara optimal.
Tak hanya menambah ketersediaan lahan, Pemkot Semarang juga terus meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman.
Berbagai upaya terlaksana, mulai dari penataan lingkungan TPU agar lebih bersih dan asri, pengembangan layanan berbasis digital. Penyediaan layanan mobil jenazah dengan tarif resmi sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023, hingga peningkatan kapasitas petugas di lapangan.
“Komitmen kami adalah menghadirkan layanan pemakaman yang tertib, transparan, dan humanis. Melalui penataan TPU, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan penyediaan lahan baru, kami ingin memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak ketika menghadapi masa duka,” pungkas Pipie. (*)





