Peristiwa

ESDM Provinsi Jateng Pastkan Tambang di Desa Plantungan, Blora Ilegal

×

ESDM Provinsi Jateng Pastkan Tambang di Desa Plantungan, Blora Ilegal

Sebarkan artikel ini

BLORA, beritajateng.tv – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng memastikan operasi penambangan minyak di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah adalah ilegal. Sehingga penindakan atas penambangan minyak ilegal tersebut ada pada pihak kepolisian.

Lokasi penampungan minyak mentah di Desa Plantungan tersebut mengalami kebakaran pada Minggu 7 April 2024 dini hari.

“Setahu saya dari pemerintah pusat izinnya belum ada,” kata Kasi Energi Dinas ESDM Jateng, Sinung Sugeng Ariyanto, Senin 8 April 2024.

BACA JUGA: Penambang Desak Penuntasan Kasus Sumur Minyak Blora, Ini Respons Polda Jateng

Sinung menyampaikan, pada kunjungannya sekitar satu setengah tahun yang lalu ke lokasi tersebut, tidak terlihat adanya aktivitas penambangan migas.

“Ketika itu, kami berinteraksi dengan aparat desa dan tidak melihat tanda-tanda kegiatan penambangan migas,” ujar Sinung.

Ia menjelaskan, terkait otoritas dalam pengelolaan migas, merupakan kewenangan pengusahaan migas dan berada di bawah pemerintah pusat atau Kementerian ESDM. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001.

Dalam hal penegakan hukum terkait penambangan minyak ilegal, Sinung menekankan bahwa wewenang berada di tangan Kepolisian. Namun, menurutnya, tantangan muncul ketika menghadapi kasus pengelolaan migas ilegal.

“Jadi dalam hal pengelolaan migas ilegal memang kita tidak bisa melakukan penegakan hukum. Kecuali biasanya, kita dijadikan saksi, bukan saksi ahli. Untuk saksi ahlinya tetap dari kementerian,” ungkapnya.

Soal penambangan minyak ilegal, Pemprov Jateng hanya bisa beri rekomendasi

Lebih lanjut, Sinung menjelaskan mengenai peraturan terkait pengelolaan migas sumur tua yang ada dalam Permen ESDM No 1 tahun 2008.

“Provinsi maupun kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Sedangkan persetujuan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM,” katanya.

BACA JUGA: Fakta Baru! Kebakaran Penampungan Minyak Mentah di Blora Diduga Disengaja

Sebelumnya bahwa Kasatreskrim Polres Blora AKP Slamet mengatakan, penampungan minyak mentah yang ludes terbakar di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ternyata sudah dikelola masyarakat selama 5-10 tahun.

Terkait izin penambangan minyak tersebut, ia menyatakan masih dalam penyelidikan.

“Tentang siapa pemilik tambang tersebut, kami masih melakukan penyelidikan. Termasuk siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp