SEMARANG, beritajateng.tv – Daycare Little Aresha Jogja masih menjadi sorotan masyarakat Tanah Air. Terlebih pemilik, gaji pengasuh, dan kronologi kasus yang terus berkembang.
Kasus dugaan kekerasan terhadap balita di daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta mulai terungkap setelah adanya laporan dari salah satu pengasuh kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2).
Hingga kini, identitas pasti pemilik daycare tersebut belum diumumkan secara resmi. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa lembaga ini berada di bawah naungan sebuah yayasan dengan struktur organisasi yang cukup lengkap.
Dalam struktur tersebut, terdapat sejumlah nama yang mengisi posisi penting, mulai dari dewan pembina, penasihat, hingga pengurus yayasan. Selain itu, operasional harian juga didukung oleh manajemen sekolah, tenaga kesehatan, pendidik, serta para pengasuh.
BACA JUGA: Antisipasi Kasus Little Aresha Jogja, Pemprov Bakal Cek Izin Seluruh Daycare di Jateng
Berikut susunan pengurus dan operasional Daycare Little Aresha:
1. Jajaran Yayasan (Pengambil Kebijakan):
- Ketua Dewan Pembina: Rafid Ihsan Lubis, S.H.
- Penasihat: Dr. Cahyaningrum Dewojati, M.Hum.
- Ketua Yayasan: Diyah Kusumastuti, S.E.
- Bendahara: Filda Kamila
- Sekretaris: Wong Nga Liem, S.H.
2. Manajemen Sekolah dan Operasional:
- Kepala Sekolah: Anita Palupy Indahsari, S.Pd.
- Penanggung Jawab Kurikulum: Sri Rukmini
- Admin: Wijayanti Puspita Rini, S.E. dan Dina Dwi Septiyani, S.I.P.
3. Tim Kesehatan:
- Dokter: dr. Ferayanti Widyaningsih
- Perawat: Sri Rejeki, Cintia Kurnia Kumalasari, Puspita Anggraini, Saffa Utami
- Bidan: Listiarini
4. Tenaga Pendidik dan Pengasuh:
- Guru TK: Tya, Nita, Ana, Sara
- Staf Daycare: Mifta, Rema, Yulia, Silka, Heny, Hema, Tami, Evi, Fatim, Thalia, Yaya, Zikrul, Ida, Nanda
Gaji Pengasuh dan Temuan Polisi
Sebanyak 11 pengasuh di daycare Little Aresha Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penelantaran terhadap puluhan bayi.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, satu orang pengasuh harus menangani hingga 10 bayi sekaligus. Beban kerja yang tinggi ini ternilai tidak sebanding dengan upah yang pengasuh terima.
Gaji pengasuh berada di kisaran Rp1,8 juta hingga Rp2,4 juta per bulan. Sementara itu, pihak daycare mematok tarif kepada orang tua sebesar Rp1 juta hingga Rp1,8 juta tergantung paket layanan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menyebut kondisi tersebut membuat pengasuh kesulitan menjalankan tugas dasar sehari-hari.
“Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan mulai dari mandi hingga berpakaian, sehingga muncul tindakan yang tidak manusiawi,” ujarnya.
BACA JUGA: Cecar Program “1 Pabrik 1 Daycare” Milik Yoyok-Joss, Iswar: Padahal Perusahaan Sedang Bersaing di Tingkat Global
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa praktik kekerasan tersebut bukan tindakan spontan semata. Perintah untuk mengikat anak-anak di luar jam mandi dan makan dugaan kuat berasal dari pimpinan lembaga.
“Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan,” kata Rizky.
Praktik mengikat dan menelantarkan anak-anak ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, pola tersebut disebut terus diwariskan kepada pengasuh baru yang bergabung, sehingga menjadi kebiasaan dalam operasional sehari-hari.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwenang untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*)





