“Pada 3 Maret kondisi anak terus mengalami penurunan hingga akhirnya meninggal. Pada malam harinya anak dimakamkan di Purbalingga, tempat domisili Brigadir Ade Kurniawan,” ujarnya.
Pelaku sempat kabur
Menurut keterangan rumah sakit, lanjut Alif, penyebab korban meninggal dunia ialah gagal napas. Namun, langkah yang Brigadir Ade Kurniawan ambil untuk segera memakamkan korban di kampung halamannya juga menambah kecurigaan.
Selain itu, Brigadir Ade Kurniawan juga menunjukkan gelagat mencurigakan dengan kabur dan tidak jelas keberadaannya.
“Awalnya enggak curiga, tapi Brigadir Ade Kurniawan tiba-tiba kabur, sulit dihubungi, semakin janggal,” sambung Alif.
BACA JUGA: Kronologi Anggota Polda Jateng Bunuh Bayi 2 Bulan: Cekik di Mobil Saat Ibunya Belanja
Kuasa hukum korban lainnya, Amal Lutfiansiah, menambahkan, pihaknya telah secara resmi mendampingi DJP atas perkara meninggalnya bayi yang merupakan anak kandungnya berusia 2 bulan. Pelaporan ke Polda Jawa Tengah itu pada tanggal 5 Maret 2025 lalu.
“Harapan kami ada keterbukaan informasi, ada transparansi tentang proses. Apa dosa seorang bayi baru berusia 2 bulan? Ini [pelakunya] ayah kandungnya. Harapan kami klien kami mendapat keadilan dan si pelaku,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)