SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya Darso, warga Mijen Semarang pada Jumat, 28 Februari 2025.
Enam polisi Polresta Yogyakarta termasuk satu tersangka AKP Hariyadi turut hadir dalam rekonstruksi pagi tadi.
Hariyadi yang mengenakan baju putih terlibat dalam rekonstruksi di beberapa lokasi. Termasuk saat ia memperagakan adegan penamparan terhadap korban dengan sandal di Jalan Purwosari Raya, Mijen, tepatnya di pinggir sebuah kebun.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaksanaan reka ulang bertujuan untuk memastikan kecocokan keterangan tersangka dan para saksi dengan kondisi di lokasi.
Nantinya, hasil rekonstruksi ini akan jadi bekal tim penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kita melihat konsistensi dari keterangan tersangka maupun saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kita sandingkan dengan bukti yang ada serta situasi kondisi di lapangan,” kata Artanto kepada awak media usai rekonstruksi.
BACA JUGA: Polda Jawa Tengah Tahan Satu Tersangka Kasus Darso, Bakal Gelar Rekonstruksi Besok
Soal perbedaan keterangan saksi selama proses rekonstruksi, Artanto menganggapnya bukan masalah besar. Pasalnya, tugas penyidik yang akan mencocokkan antara hasil pemeriksaan dengan bukti di lapangan.
Apabila penyidik menemukan ketidak konsistenan antara keterangan dan bukti, hal itu akan menjadi temuan baru dalam proses penyelidikan selanjutnya.
“Jika penyidik menyaksikan ada ketidak konsisten hasil keterangan maka jadi bahan temuan, jadi informasi baru bagi penyidik untuk melakukan penyidikan selanjutnya. Jadi tidak masalah,” sambungnya Artanto.
Hariyadi tidak mengakui pemukulan
Lebih lanjut, proses rekonstruksi cukup berjalan alot karena adanya perbedaan keterangan antara Hariyadi dengan saksi dalam adegan pemukulan.
Kendati demikian, Artanto menyebut jika pengakuan Hariyadi terkait pemukulan adalah pertimbangan terakhir. Bagi penyidik, yang terpenting adalah bukti dan keterangan saksi lainnya.
“Nanti perkembangan, antara mengaku atau tidak mengaku, nanti keterangan terakhir. Nanti mengutamakan bukti, alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli hukum dan saksi lain,” ujarnya.





