Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pengakuan dari Undip dan RSUP dr. Kariadi akan membantu mempercepat proses penyelidikan.
Hingga saat ini, 29 saksi telah polisi periksa, termasuk dari keluarga korban, rekan-rekan seangkatan, staf kementerian, dan pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi dengan dr. Aulia selama masa pendidikannya.
Menurut Artanto, senior-senior PPDS Undip belum polisi periksa, namun pihaknya memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut.
“Untuk sementara, kami fokus pada teman-teman seangkatannya dulu, nanti seniornya menyusul,” jelasnya.
Demikian sejumlah fakta terkini terkait kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari pascapengakuan resmi dari pihak FK Undip dan RSUP dr. Kariadi soal perundungan dalam studi PPDS. (*)





