SEMARANG, beritajateng.tv – Ganja seberat 330 gram beserta 11,2 gram tembakau gorila yang dikirimkan melalui ekspedisi pengiriman menuju Kota Semarang berhasil BNN Provinsi Jawa Tengah amankan.
Kepala BNN Jateng, Agus Rohmat, menyebut, kiriman ganja dan tembakau gorila itu berasal dari Medan, Sumatera Utara. Menurut informasi dari Bea Cukai kepada pihaknya, Agus mengaku transaksi barang terlarang itu melalui media sosial Instagram.
“Barang bukti ganja dan tembakau itu kiriman dari Medan, Sumut, yang dipesan melalui media sosial Instagram. Ini hasil dari pelacakan tim cyber Bea Cukai, kemudian diinformasikan kepada BNN Jateng. Kami lakukan join operation di lapangan,” ujar Agus dalam acara Siaran Pers Akhir Tahun di Eastman Coffee House, Kota Semarang, Rabu, 27 Desember 2023.
Untuk menangkap pelaku berinisial DAB, BNN Jateng melakukan pengiriman paket secara sengaja ke alamat DAB di Jalan Prambanan Barat Raya, Kota Semarang pada Jumat, 22 Desember 2023.
“Setelah DAB menerima paket, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dari dalam. Tim gabungan bersama sekretaris RT yang mendampingi baru bisa masuk ke dalam rumah setelah menembak kaca jendela rumah sebanyak dua kali,” akunya.
Tersangka penyelundupan ganja dan tembakau gorila berupaya membakar barang bukti
Tak berhenti sampai sana, lanjut Agus, saat penangkapan, tersangka DAB masih berupaya membakar barang bukti paket berisi ganja di halaman rumahnya.
“Tim gabungan menggagalkan pembakaran itu, kemudian tim gabungan melakukan penggeledahan rumah dengan dukungan anjing K9,” bebernya.
Adapun barang yang berhasil BNN Jateng amankan ialah sebagai berikut. Pertama, paket ganja seberat 319,75 gram, ganja di dalam kamar seberat 11,20 gram, tembakau gorila seberat 2,9 gram, timbangan digital, plastik klip, dan telepon genggam.
Agus menuturkan, tersangka DAB mengaku beroleh tugas menerima paket ganja seberat 319,75 gram tersebut dari salah seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y. Sementara itu, ganja seberat 11,2 gram dan tembakau gorila itu milik R yang juga tengah menjadi DPO.
Dari barang bukti yang pihaknya amankan, Agus menyebut sebanyak 672 jiwa terselamatkan dari barang berbahaya tersebut.
“Harga jual 1 gram ganja itu Rp15 ribu dan 1 gram ganja itu bisa untuk 2 orang pengguna. Sementara tembakau gorila harga jual per gramnya Rp110 ribu dan 1 gram tembakau gorila bisa untuk 3 orang. Sehingga, totalnya, barang bukti yang terkumpul bisa menyelematkan 672 jiwa,” tandasnya.
BACA JUGA: Kurun Waktu Dua Bulan, Satnarkoba Polres Blora Amankan Dua Pengedar
Bea Cukai Jateng-DIY ungkap alasan pengiriman barang ilegal via ekspedisi
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, yang juga hadir dalam acara itu angkat bicara terkait tren penggunaan ekspedisi untuk mengirim narkoba dan barang ilegal lainnya. Sepanjang 2023, Rofiq membenarkan pengiriman narkoba melalui ekspedisi masih marak terjadi.
Kendati unit bea cukai telah tersebar di masing-masing perbatasan, baik laut, darat, maupun udara, namun luasnya wilayah garis pantai Indonesia bagi Rofiq tak bisa menjamin peredaran narkoba lenyap 100 persen. Pihaknya pun membeberkan alasan mengapa pengiriman via ekspedisi masih menjadi pilihan.
“Ya karena jasa ekspedisi buat person to person, dia cuma jadi media saja dan biasanya style-nya tidak terlalu besar. Sehingga, kemudian agak luput dari kami seringnya. Kirimannya tidak terlalu banyak, gram-graman jumlahnya, tetapi kalau lewat pelabuhan kan besar,” tandas Rofiq. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





