Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Gagalkan Peredaran Sabu, Polres Blora Ringkus 7 Tersangka dalam Kurun Waktu Dua Pekan

×

Gagalkan Peredaran Sabu, Polres Blora Ringkus 7 Tersangka dalam Kurun Waktu Dua Pekan

Sebarkan artikel ini
Sabu Blora
Para tersangka kasus narkotika yang telah Satresnarkoba Polres Blora ringkus. (Heri/beritajateng.tv)

Di waktu yang berbeda, tiga pelaku berinisial J, TB, dan RU juga berhasil polisi tangkap. Dari tangan mereka, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,72 gram serta satu handphone. Termasuk, seperangkat alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik.

BACA JUGA: Video Kekeringan Blora Meluas, Warga Bergantung Bantuan Air Bersih

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa dari empat laporan terpisah, polisi telah mengamankan tujuh tersangka. Penangkapan berlangsung dalam kurun waktu dua minggu.

“Kami akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba di wilayah Blora,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto, Jumat, 16 Agustus 2024.

Para tersangka terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya yakni minimal lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan