Di waktu yang berbeda, tiga pelaku berinisial J, TB, dan RU juga berhasil polisi tangkap. Dari tangan mereka, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,72 gram serta satu handphone. Termasuk, seperangkat alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik.
BACA JUGA: Video Kekeringan Blora Meluas, Warga Bergantung Bantuan Air Bersih
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa dari empat laporan terpisah, polisi telah mengamankan tujuh tersangka. Penangkapan berlangsung dalam kurun waktu dua minggu.
“Kami akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba di wilayah Blora,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto, Jumat, 16 Agustus 2024.
Para tersangka terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya yakni minimal lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi