Jateng

Galian C Brown Canyon Diduga Jadi TPA Ilegal, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah dan Asap Pembakaran

×

Galian C Brown Canyon Diduga Jadi TPA Ilegal, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah dan Asap Pembakaran

Sebarkan artikel ini
Galian C Brown Canyon Diduga Jadi TPA Ilegal, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah dan Asap Pembakaran
Aktivitas truk di Galian C Brown Canyon Rowosari Semarang yang berbatasan dengan Mranggen Demak. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bertahun-tahun tahun lamanya aktivitas pembuangan sampah dilakukan sejumlah orang di bekas galian C Brown Canyon yang berada di perbatasan wilayah Kota Semarang dengan Kabupaten Demak.

Usut punya usut tumpukan sampah yang kerap di buang ke bekas galian C tersebut berasal wilayah perkampung sekitar.

Kondisi inilah yang banyak masyarakat keluhkan, mereka menyebut, kondisi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang kemungkinan ilegal itu, menimbulkan asap tebal dari sisa pembakaran sampah.

Muniroh, seorang warga Kampung Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang membenarkan kalau selama ini sampah yang diambil dari rumah-rumah warga kampungnya selalu diangkut petugas untuk dibuang ke Brown Canyon.

Tetapi saban hari ia tak mengetahui pasti berapa kali petugas mengangkut sampah ke tempat tersebut.

BACA JUGA: Pemkot Semarang Segera Terapkan Sistem Sanitary landfill dan Program PSEL di TPA Jatibarang

“Iya, ada TPA di tambang (Brown Canyon) sana. Biasanya sampah-sampah pada diangkut dibuang di sana,” akunya, Jumat, 25 Juli 2025.

Ia mengaku sampah itu sering menimbulkan debu-debu tebal di jalanan serta menimbulkan polusi udara dari asap pembakaran. “Yang masalah cuma polusi debunya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawardi mengklaim jika TPA itu masuk di wilayah kabupaten Demak. Arwita juga mengaku jika yang membuang sampah di area Brown Canyon itu berasal sebagian besar dari masyarakat Demak.

“TPS (Tempat Pembuangan Sampah) itu masuk wilayah Demak ya, dan yang membuang di situ itu sebetulnya bukan masyarakat Kota Semarang. Kebanyakan masyarakat dari Demak,” kata Arwita.

Menurut dia, masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar jangan sampai membuang sampah sembarangan.

“Rencananya kami, akan membuat beberapa tambahan TPS-TPS lagi. Namun kami belum bisa menyampaikan lokasi tambahan TPS-nya di mana. Yang penting kami akan menambah TPS minimal satu TPS di setiap kelurahan,” papar dia.

Sebenarnya, lanjut Arwita, DLH Kota Semarang telah berusaha melayani setiap titik pembuangan sampah di Kota Semarang. Nantinya, pihaknya akan memperketat wilayah Rowosari agar tidak ada pembuangan sampah liar di sana.

Targetkan Operasional PSEL 2028

Terkait persoalan sampah di ibu kota Jawa Tengah, pemerintah saat ini terus mengupayakan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

“Saat ini Ibu Walikota sedang berkonsentrasi untuk melakukan percepatan. Kami sedang review dokumennya, beberapa kegiatan yang harus kita lakukan, dan juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” sebut dia.

PSEL ini merupakan project besar yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018. Perpres ini berisi peraturan tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Nah karena ini project besar, nilainya lebih dari Rp 2 triliun nilai investasinya. Jadi nanti badan usahanya harus lelang. Dan itu tidak bisa badan usaha lokal ya, harus konsorsium. Jadi dengan badan usaha yang sudah mempunyai pengalaman dalam membangun, mengelola dan mengoperasikan PSEL,” terangnya.

Pihaknya menargetkan pada 2028, PSEL sudah bisa beroperasi di Kota Semarang. “Ibu Walikota menyampaikan 2028 harus sudah operasional. Padahal saat ini sampah Kota Semarang setiap hari hampir mencapai 1.200 ton, dan masuk ke TPA 900 ton. Sehingga dengan proyek ini digadang mampu mengolah minimal 1000 ton sampah per hari,” imbuh dia. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp