“Saat ini kan tahapannya belum memasuki masa kampanye, jadi yang kemudian yang katanya kampanye itu nanti 75 hari sebelumnya (sebelum Pemilu 2024),” ungkap Heru saat mengawasi proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacalon) di KPU Jateng, Minggu 14 Mei 2023.
“Partai politik dan kemudian peserta itu pada tahapan sosialisasi hari ini,” imbuhnya.
Menurut keterangannya, peserta Pemilu 2024 baru dapat dikenakan aturan-aturan sesuai UU No 07 Tahun 2017 oleh Bawaslu jika telah memasuki masa 75 hari sebelum pemilihan dilangsungkan (*).
Editor: Andi Naga Wulan.




