BACA JUGA: Viral CCTV Pemkot Semarang Tampilkan Suasana Kamar Rumah Warga, Ternyata Bukan Pencurian
Akibat tindakan yang para terduga pelaku tersebut lakukan, masih lanjut AKBP Ade, korban As’ad Durrahman mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 48.000.000.
Ketiga terduga pelaku saat ini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Salatiga. “Kini kasus dugaan tindak pidana pencurian tiang provider ini masih penyidik Satreskrim Polres Salatiga dalami,” tandas kapolres. (*)
Editor: Farah Nazila





