Selain persoalan BBM, mahasiswa juga menyoroti polemik yang belakangan muncul dalam proses rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu yang menjadi perhatian adalah munculnya klausul denda hingga Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan 𝖽iri setelah lolos seleksi.
Menurut Septia, polemik tersebut menunjukkan program tersebut masih menyisakan banyak persoalan dalam implementasinya.
“Itu kan salah satu bukti bahwasanya terlalu memaksakan. Ketika rakyatnya sudah menolak, ketika rakyatnya sudah tidak mau, kenapa pada akhirnya terlalu memaksakan hal seperti itu?” ujarnya.
Ia menilai, konsep Koperasi Desa Merah Putih hingga saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip dasar koperasi yang seharusnya tumbuh dari dan untuk anggota.
“Apalagi dengan konsep Koperasi Desa Merah Putih yang saya rasa tidak matang. Itu bukanlah bentuk suatu koperasi,” katanya.
Septia mengatakan, secara prinsip 𝖽irinya tidak menolak upaya pemerintah menggerakkan perekonomian masyarakat melalui koperasi. Namun menurutnya, pelaksanaan program tersebut perlu 𝖽ievaluasi agar lebih sesuai dengan semangat koperasi yang sesungguhnya.
“Bagus menurut saya programnya ketika ingin istilahnya memutarkan roda perekonomian di masyarakat. Tapi nyatanya bukan seperti itu. Koperasi Desa Merah Putih tidak menggambarkan koperasi,” tegasnya.
Soroti UU Polri, Septia Yakini Ruang Sipil Makin Menyempit
Isu lain yang turut menjadi sorotan mahasiswa adalah pengesahan UU Polri yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki sejumlah jabatan sipil tertentu.
Septia mengatakan, mahasiswa sebenarnya telah menyampaikan penolakan sejak rancangan undang-undang tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Sebenarnya kan kita lihat sekarang RUU Polri itu kan hal yang sudah kita perjuangkan dari dulu. Rasanya memang hari ini baru 𝖽isahkan tapi sebelumnya kita sudah melaksanakan demo untuk menyampaikan aspirasi bahwasanya RUU Polri ini perlu 𝖽ikaji lagi lebih dalam lagi,” terang 𝖽ia.
Ia menuturkan, salah satu pasal yang paling menjadi perhatian adalah ketentuan yang memperbolehkan anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil. Septia menilai kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang masyarakat sipil untuk mengakses lapangan pekerjaan di sektor pemerintahan.





