Hasil penyelidikan Kejari terkait kasus dana hibah KONI Kudus
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kudus memang menemukan adanya tindakan melanggar aturan dalam pengelolaan dana hibah karena tidak sesuai peruntukannya dan bersifat fiktif.
Nilai kerugian yang terhitung sementara ini berkisar Rp1,6 miliar dan bisa lebih. Nilai kerugian ini merupakan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kudus, bukan pengembangan dari temuan BPK sebelumnya.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
BACA JUGA: Kejari Kebut Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi KONI Kudus
Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus sebanyak 53 Pengcab. Sedangkan dalam pendistribusian anggarannya ada dugaan terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Sebanyak 60-an saksi berasal dari pengcab, pengurus KONI, atlet, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Inspektorat. Termasuk dari bank swasta serta mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, juga ikut pencatatan keterangan. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi