KUDUS, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus dan menyita sejumlah dokumen penting serta sebuah laptop terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah.
“Kehadiran kami ke kantor KONI ini untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa para saksi berikan. Sehingga kami lakukan penggeledahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W. Putro, Kamis, 2 November 2023.
Ia mengungkapkan penggeledahan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan dokumen yang pihaknya peroleh di antaranya dokumen terkait laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, serta beberapa barang elektronik seperti laptop.
BACA JUGA: Proses Hukum Berlanjut, Kejari Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi KONI Kudus
Isi dari laptop tersebut, kata Henriyadi, akan diperiksa untuk dijadikan alat bukti. Sedangkan dokumen lain yang Kejari sita merupakan dokumen penunjang tata kelola dana hibah serta pengajuan proposal dari masing-masing pengurus cabang olahraga.
“Nantinya akan diinventarisir dan dipilah mana yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI,” tuturnya.
Sementara untuk penetapan tersangkanya, kata Henriyadi, setelah bukti-bukti yang perlu terpenuhi. Kegiatan penggeledahan hari ini ialah dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang ada, termasuk dari BPKP.
Untuk jumlah tersangka, imbuhnya, belum bisa pihaknya ungkapkan lantaran mesti menyesuaikan dengan alat bukti yang ada.
Hasil penyelidikan Kejari terkait kasus dana hibah KONI Kudus
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kudus memang menemukan adanya tindakan melanggar aturan dalam pengelolaan dana hibah karena tidak sesuai peruntukannya dan bersifat fiktif.
Nilai kerugian yang terhitung sementara ini berkisar Rp1,6 miliar dan bisa lebih. Nilai kerugian ini merupakan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kudus, bukan pengembangan dari temuan BPK sebelumnya.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
BACA JUGA: Kejari Kebut Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi KONI Kudus
Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus sebanyak 53 Pengcab. Sedangkan dalam pendistribusian anggarannya ada dugaan terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Sebanyak 60-an saksi berasal dari pengcab, pengurus KONI, atlet, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Inspektorat. Termasuk dari bank swasta serta mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, juga ikut pencatatan keterangan. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





