KUDUS, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggandeng auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun 2022.
“Jika penghitungan kerugian negaranya sudah diketahui, maka bisa ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W. Putro, di Kudus, Kamis, 19 Kudus 2023.
Ia mengakui tidak bisa memprediksi waktunya, mengingat masih menunggu penghitungan kerugian negaranya dari BPKP. Berkat dukungan psikologis masyarakat, kata Henriyadi , tim penyidik masih konsisten dalam penanganan perkara tersebut.
“Mohon doanya, semoga bisa berlanjut ke proses hukum selanjutnya. Mohon kesabarannya karena penghitungan potensi kerugian negaranya bekerja sama dengan instansi lain,” ujarnya.
Pemanggilan sejumlah saksi beberapa minggu terakhir, kata Henriyadi, sifatnya hanya pemantapan keterangan dari para saksi. Jumlah saksi yang tim penyidik Kejari Kudus mintai keterangan perkiraan mencapai 70-an saksi.
Awal mula kasus dugaan korupsi KONI Kudus
Kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus mencuat setelah laporan masyarakat mengenai adanya potongan hibah untuk pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.