Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Proses Hukum Berlanjut, Kejari Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi KONI Kudus

×

Proses Hukum Berlanjut, Kejari Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi KONI Kudus

Sebarkan artikel ini
Kasus KONI Kudus
Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus, Jawa Tengah. (ant)

KUDUS, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggandeng auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun 2022.

“Jika penghitungan kerugian negaranya sudah diketahui, maka bisa ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W. Putro, di Kudus, Kamis, 19 Kudus 2023.

Ia mengakui tidak bisa memprediksi waktunya, mengingat masih menunggu penghitungan kerugian negaranya dari BPKP. Berkat dukungan psikologis masyarakat, kata Henriyadi , tim penyidik masih konsisten dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA: Periksa 60 Saksi dari Atlet hingga Pengurus, Kejari Selidiki Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kudus 2022

“Mohon doanya, semoga bisa berlanjut ke proses hukum selanjutnya. Mohon kesabarannya karena penghitungan potensi kerugian negaranya bekerja sama dengan instansi lain,” ujarnya.

Pemanggilan sejumlah saksi beberapa minggu terakhir, kata Henriyadi, sifatnya hanya pemantapan keterangan dari para saksi. Jumlah saksi yang tim penyidik Kejari Kudus mintai keterangan perkiraan mencapai 70-an saksi.

Awal mula kasus dugaan korupsi KONI Kudus

Kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus mencuat setelah laporan masyarakat mengenai adanya potongan hibah untuk pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan