Hukum & Kriminal

Geruduk PN Blora, Warga Sambonganyar Tuntut Pembunuh Ayah-Anak Dihukum Seumur Hidup

×

Geruduk PN Blora, Warga Sambonganyar Tuntut Pembunuh Ayah-Anak Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Sambonganyar
Istri korban (kiri) dan anak pertama korban (kanan) bersama puluhan warga mencaci maki pelaku di PN Blora, Selasa, 23 September 2025. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Puluhan warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, bersama keluarga korban mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Blora, Selasa, 23 September 2025 pagi.

Kedatangan mereka lantaran rasa kecewa atas tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan ayah dan anak menggunakan apotas serta racun tikus yang mereka nilai terlalu ringan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut terdakwa 20 tahun penjara, jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan hukuman seumur hidup.

BACA JUGA: Marak SPPG Tak Sesuai SOP, Petugas Kesehatan di Blora Gelar Inspeksi Kesehatan Lingkungan

“Kami datang ke pengadilan karena ingin tegaknya keadilan. Hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan nyawa dua orang yang terdakwa habisi,” ujar Kepala Desa Sambonganyar, Teguh Mulyo Utomo.

Situasi memanas ketika mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Blora tiba. Puluhan warga yang telah menanti sejak pagi langsung menyerbu dan meluapkan amarah dengan mencaci maki terdakwa. Istri dan anak korban ikut menangis melihat terdakwa digiring ke ruang sidang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan