Di sisi lain, Pemprov Jawa Tengah telah mengambil langkah pendampingan terhadap santri dan pengasuh ponpes yang terdampak penggeledahan.
Luthfi mengatakan, sejak hari pertama kejadian, dirinya telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah untuk mendatangi lokasi.
Langkah tersebut ԁilakukan setelah Pemprov berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA). Pendampingan bahkan telah ԁilakukan sebanyak dua kali.
“Dua kali melakukannya. Satu, kami dapatkan 16 santri, kemudian 4 ustadzah yang hari ini sudah kami lakukan asistensi,” jelasnya.
BACA JUGA: Serahkan Ribuan Alsintan di Kabupaten Semarang, Ahmad Luthfi Sentil Kepala Daerah yang tak Hadir
Ia menegaskan, Pemprov berkomitmen memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan dan pendampingan meskipun lembaga tempat mereka belajar sedang menghadapi persoalan.
“Agar Pemprov punya suatu komitmen tidak boleh ada anak-anak kita sampai tidak bisa belajar dan tidak mendapatkan pendampingan manakala lembaganya terjadi permasalahan. Itu sudah prinsip,” tegas Luthfi.
Sementara itu, terkait status ponpes yang ԁisebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), Luthfi menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Itu kewenangan dari kementerian. Pemprov tidak punya kepentingan terkait dengan asistensi pondok, nggih,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





