Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Gugatan Nasabah Pensiunan ke Bank BTPN Berlanjut, Imam Datangi Kantor OJK

×

Gugatan Nasabah Pensiunan ke Bank BTPN Berlanjut, Imam Datangi Kantor OJK

Sebarkan artikel ini
Pensiunan Imam Ris Abadi dan kuasa hukumnya saat mendatangi kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY di Semarang, Rabu (8/3/2023). (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, 8/3 (beritajateng.tv) –Kasus gugatan lansia pensiunan, Imam Ris Abadi terhadap Bank BTPN Kota Pekalongan terus berlanjut.

Rabu (8/3/2023), Imam bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY di Semarang.

Kuasa Hukum Imam Ris Abadi, Dian Puspitasari mengatakan kunjungan ke Kantor OJK hari ini bertujuan untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus menanyakan mekanisme penanganan dan pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan, terutama Bank BTPN yang terlibat dalam kasus ini.

“Memang betul sepengetahuan OJK bahwa peraturan baru berlaku pada tahun 2020, namun apakah peraturan baru tersebut diberlakukan secara mundur? Seharusnya peraturan baru mengenai mekanisme pelunasan kredit tersebut diperlakukan progesif,” ujar Dian Puspitasari kepada beritajateng.tv.

Imam Ris Abadi mengajukan pelunasan kredit di Bank BTPN pada tahun 2014 silam. Ia menyepakati perjanjian kredit yang mengatur bahwa pelunasan sebelum jatuh tempo dikenakan denda 5 persen. Pada tahun 2020, Bank BTPN mengeluarkan aturan baru terkait pelunasan kredit, yakni pelunasan sebelum jatuh tempo dikenakan denda 5 persen dan terdapat 3 kali angsuran.

Aturan baru tersebut tentu tidak tertulis dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh Imam sebagai nasabah. Menurut keterangan Dian selaku kuasa hukum, Imam Ris Abadi mendapat respon yang lama serta perlakuan yang kurang baik setelah melakukan pengaduan langsung ke Bank BTPN.

“Pada November 2022 lalu, kami mendapat kabar bahwa angsuran tersebut tidak dapat dihapus sepenuhnya, Bank BTPN hanya dapat menghapus satu kali dari tiga kali angsuran yang dibebankan”, tambah Dian.

Setelah kejadian tersebut, Imam Ris Abadi dan tim kuasa hukum membuat laporan perdana ke OJK dengan hasil bahwa Bank BTPN harus menyelesaikan kasus tersebut langsung dengan nasabah terkait.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan