“Saat pihak Bank BTPN mendatangi rumah Pak Imam, pihak bank meminta beliau untuk menandatangani surat kosong dengan dalih bahwa surat tersebut hanya sebagai bukti kunjungan maintenance biasa. Kemudian muncul surat dari Bank BTPN bahwa Pak Imam telah mencabut laporan pengaduannya kepada OJK,” jelas Dian saat menerangkan perilaku yang disebutnya kurang menyenangkan yang dilakukan oleh Bank BTPN.
Dian menambahkan, Imam bukan satu-satunya nasabah yang berkutat pada kasus kredit pensiunan ini. Namun banyak rekan-rekan Imam yang memiliki nasib sama. Kondisi fisik dan umur membuat mereka memilih untuk tidak melaporkan dan terikat pada urusan administrasi seperti yang dilakukan Imam dan tim kuasa hukum.
“Meskipun buntut kasus ini sudah jalan hingga ke pengadilan, namun kami sangat berharap dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas kepada OJK. Sebab OJK menjadi lembaga yang berwenang dalam memberikan sanksi ataupun pencabutan kepada lembaga keuangan,” ujar Dian.
Kedepannya, Imam Ris Abadi dan Tim Kuasa Hukum juga akan membawa kasus ini ke Ombudsman agar tidak ada nasabah yang menjadi korban di kemudian hari.
Sebelumnya Communication & Daya Head Bank BTPN Andrie Darusman membenarkan bahwa Imam Ris Abadi telah mengajukan gugatan hukum ke pihaknya.
“Kami mengkonfirmasi bahwa benar nasabah kami atas nama Imam Ris Abadi Sukarto telah menyampaikan gugatannya melalui Pengadilan Negeri Pekalongan,” katanya kepada beritajateng.tv.
Dia menambahkan, Bank BTPN menghormati proses peradilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan dan akan bersikap kooperatif selama proses peradilan tersebut. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto