Politik

Hanura Berharap MK Kabulkan Sistem Pemilu Tertutup: Ini Mengangkat Martabat Partai

×

Hanura Berharap MK Kabulkan Sistem Pemilu Tertutup: Ini Mengangkat Martabat Partai

Sebarkan artikel ini
Hanura Jateng
Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jateng Bambang Raya Saputra. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wacana Pemilu dengan sistem proporsional tertutup saat ini tengah menjadi pembicaraan publik.

Pasalnya, gagasan untuk menyelenggarakan Pemilu tertutup ini mencuat di publik karena ada pihak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jateng Bambang Raya Saputra angkat bicara terkait wacana tersebut. Bambang Raya menyatakan sistem Pemilu tertutup ini membuat partai politik (parpol) memiliki hak prerogatif.

BACA JUGA: Hadiri Workshop Nasional Partai Hanura di Semarang, Oesman Sapta Oedang: Bu Mega Pasti Tahu Pilihan Rakyatnya

Sistem tersebut juga membuat parpol menentukan siapa saja yang berhak menjadi anggota dewan.

“Kalau tertutup kan pengurus partai politik itu diberikan kesempatan untuk menentukan siapa-siapa yang jadi anggota dewan. Karena apa? Karena nanti yang menentukan nomor ini adalah Ketua dan Sekretaris. Yang nomor 1 harus jadi, nomor 2 belum tentu. Tapi kalau dapat dua kursi, nomor 1 dan 2 jadi, nomor 3 belum tentu,” ungkap Bambang Raya usai acara Workshop Nasional Hanura di Hotel Po Semarang Senin 29 Mei 2023 malam.

Ia menegaskan, Pemilu sistem proporsional tertutup ini juga akan memberikan partai hak prerogatif sekaligus mengangkat martabat sebuah partai.

BACA JUGA: Sistem Pemilu 2024 Berubah karena Putusan MK, Benarkah?

“Nanti yang menentukan adalah partai. Partai punya hak prerogatif dan partai punya martabat sekarang,” imbuhnya.

Parpol Punya Andil Pilih Kader Terbaik

Bambang juga menyinggung pengalamannya dalam Pemilu sebelumnya. Baginya, jika sistem Pemilu tertutup ini diberlakukan, maka pengurus partai yang memang betul terlibat secara aktif akan dipertimbangkan maju untuk duduk di kursi dewan jika terpilih nanti.

“Kalau kemarin enggak, seperti saya. Saya Ketua Hanura Jateng, saya lima tahun kerja. Waktu, tenaga, uang semuanya untuk Jateng, tapi pada saat Pemilu ini saya hanya satu dapil saja dan itu tidak ada keistimewaan,” tuturnya.

“Siapa yang paling banyak disitu, itu yang menang. Apa yang saya kerjakan selama lima tahun tidak ada tempat sama sekali,” imbuhnya.

BACA JUGA: Gugatan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Berproses di MK, PDIP: Kami Tak Bisa Intervensi

Ia berharap, gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut dapat dikabulkan. Sebab, parpol memiliki andil untuk memilih siapa kader terbaik yang berhak mendapatkan kursi parlemen nantinya.

“Kalau sistem tertutup kita bisa menetukan, yang jadi nomor satu atau dia siapa kan. Pengurus punya martabat dan hak prerogatif, siapa yg terbaik di partai itu untuk jadi anggota dewan,” tutup Bambang Raya.

BACA JUGA: Bantah Tuduhan Mahfud MD Soal Pembocoran Putusan MK, Denny Indrayana: Saya Tidak Pakai ‘Informasi dari A1’

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih langsung wakil rakyat dalam suatu daerah pemilihan (dapil) yang merupakan anggota partai politik. Sistem ini telah digunakan oleh Indonesia pada pemilu sebelumnya.

Sementara itu, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih partai, sehingga tak bisa memilih wakil rakyat secara langsung. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp