“Kalau belum bisa masuk ke sistem (SPMB) biasanya terjadi karena ada perbedaan data. Mungkin NIK atau nomor KK bermasalah. Satu huruf atau satu angka saja tidak sama, datanya tidak akan bisa masuk,” ujar Ali.
Untuk mengatasi berbagai kendala para orang tua, Disdik Kota Semarang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) dalam posko terpadu.
Posko aduan ini harapannya dapat mempercepat proses sinkronisasi data dan penyelesaian berbagai persoalan administrasi lainnya selama pelaksanaan SPMB.
Selain persoalan administrasi dan sinkronisasi data, Ali mengatakan keluhan lain yang banyak muncul berkaitan dengan jalur prestasi.
Tak sedikit dari orang tua dan calon peserta didik tidak mengunggah sertifikat kejuaraan ke dalam aplikasi Sang Juara sehingga prestasi yang di miliki tidak tercatat dalam sistem SPMB.
“Semua masalah bisa terselesaikan di posko aduan terpadu. Kami mengimbau juga bagi orang tua yang memiliki masalah saat SPMB untuk datang kantor Dinas Pendidikan, ada posko terpadu,” tandasnya.
Pendaftaran SPMB jenjang TK dan SD di Kota Semarang berlangsung pada 8-12 Juni 2026. Sedangkan pendaftaran jenjang SMP akan buka pada 22-26 Juni 2026.
Pemerintah Kota Semarang berharap seluruh proses penerimaan peserta didik baru tahun ini dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. (*)
Editor: Elly Amaliyah





