SEMARANG, beritajateng.tv – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang penuh dengan berbagai kendala administrasi.
Pada hari pertama pendaftaran, Senin, 8 Juni 2026, puluhan orang tua mendatangi posko pengaduan terpadu yang dibuka Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Sejak pagi, antrean warga terlihat di area samping aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang. Mereka datang untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat proses pendaftaran anaknya melalui sistem daring.
Mayoritas aduan berkaitan dengan data peserta didik yang belum tersinkronisasi dalam sistem SPMB, ketidaksesuaian data kependudukan, hingga proses mutasi siswa dari luar daerah.
Salah satu wali murid, Siti (31), mengaku terpaksa mendatangi posko setelah gagal mendaftarkan anaknya ke SDN Tandang melalui jalur domisili.
“Data sekolah TK anak saya belum masuk dan belum ada pembaruan di sistem. Saat mencoba daftar SPMB online tidak bisa di proses. Dari pihak sekolah saya di arahkan untuk mengurusnya di posko Disdik,” ujar Siti.
Keluhan serupa juga datang dari Maya Hapsari, warga Bangetayu. Ia mengatakan sistem mencatat anaknya sebagai lulusan tahun sebelumnya sehingga proses pendaftaran tidak dapat tindak lanjut.
“Awalnya saya mencoba daftar secara online, tetapi tidak bisa. Saya datang ke sekolah juga belum selesai. Akhirnya di arahkan ke posko Dinas Pendidikan. Di sistem, anak saya tercatat sebagai lulusan tahun lalu padahal baru lulus tahun ini,” katanya.
Menanggapi banyaknya aduan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Ali Sofyan, mengatakan pendaftaran SPMB jenjang TK dan SD telah buka sejak Senin dini hari. Proses SPMB berjalan penuh melalui sistem daring.
BACA JUGA: Anak Tak Lolos Sekolah Negeri? Kini Bisa Langsung Pilih Sekolah Swasta Gratis di SPMB Semarang
Menurut dia, masalah yang paling sering ada temuan ialah ketidaksesuaian data kependudukan sehingga data siswa gagal tersinkron dengan sistem SPMB 2026.
“Kalau belum bisa masuk ke sistem (SPMB) biasanya terjadi karena ada perbedaan data. Mungkin NIK atau nomor KK bermasalah. Satu huruf atau satu angka saja tidak sama, datanya tidak akan bisa masuk,” ujar Ali.
Untuk mengatasi berbagai kendala para orang tua, Disdik Kota Semarang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) dalam posko terpadu.
Posko aduan ini harapannya dapat mempercepat proses sinkronisasi data dan penyelesaian berbagai persoalan administrasi lainnya selama pelaksanaan SPMB.
Selain persoalan administrasi dan sinkronisasi data, Ali mengatakan keluhan lain yang banyak muncul berkaitan dengan jalur prestasi.
Tak sedikit dari orang tua dan calon peserta didik tidak mengunggah sertifikat kejuaraan ke dalam aplikasi Sang Juara sehingga prestasi yang di miliki tidak tercatat dalam sistem SPMB.
“Semua masalah bisa terselesaikan di posko aduan terpadu. Kami mengimbau juga bagi orang tua yang memiliki masalah saat SPMB untuk datang kantor Dinas Pendidikan, ada posko terpadu,” tandasnya.
Pendaftaran SPMB jenjang TK dan SD di Kota Semarang berlangsung pada 8-12 Juni 2026. Sedangkan pendaftaran jenjang SMP akan buka pada 22-26 Juni 2026.
Pemerintah Kota Semarang berharap seluruh proses penerimaan peserta didik baru tahun ini dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. (*)
Editor: Elly Amaliyah





