TWK bertujuan menguji pemahaman pelamar terhadap nilai-nilai dasar negara seperti Pancasila, UUD 1945, serta sikap nasionalisme dan integritas.
Sementara TIU akan mengukur kemampuan analitis peserta dalam menjawab soal-soal verbal, numerik, dan logika. TKP lebih fokus menilai kepribadian pelamar, terutama dalam hal pelayanan publik, jejaring kerja, dan kemampuan beradaptasi di lingkungan kerja.
Passing grade SKD dalam pendaftaran CPNS 2024
Passing grade untuk lolos SKD telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. Nilai ambang batasnya yakni 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Secara keseluruhan, peserta harus mengumpulkan minimal 311 poin agar bisa lolos SKD. Meski begitu, ada pengecualian nilai ambang batas bagi pelamar dari kategori khusus seperti lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra/putri daerah tertinggal.
BACA JUGA: Awas Barang Palsu, Ini Cara Cek Keaslian Meterai Tempel untuk Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Namun, meskipun peserta berhasil mencapai passing grade, bukan berarti mereka otomatis lolos ke tahap berikutnya. Hasil SKD akan urut berdasarkan nilai tertinggi.
Hanya peserta dengan nilai terbaik yang berhak melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan jumlah peserta yang lolos hanya akan berjumlah tiga kali kebutuhan formasi. (*)