Pendidikan

Harus Sesuai, Ini Aturan Anyar Seragam SD, SMP, SMA, dan SMK Menurut Permendikbudristek

×

Harus Sesuai, Ini Aturan Anyar Seragam SD, SMP, SMA, dan SMK Menurut Permendikbudristek

Sebarkan artikel ini
SPMB Jateng Tahap II | SMA Gratis Semarang | Hari Guru Nasional | Pembangunan SMA | Upacara Penutupan MPLS | Pembukaan MPLS | Seragam Sekolah Nasional | ice breaking MPLS 2024
Ilustrasi siswa SMA. (Foto: Kominfotik Jakarta Utara)

Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna sesuai ketentuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Selain itu, pemakaiannya dapat menyesuaikan ketentuan hari oleh masing-masing sekolah.

Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

BACA JUGA: Daftar Ulang PPDB Jawa Tengah 2024 SMA/SMK Wajib Sekalian Beli Seragam?

Pakaian Adat

Pemakaian pakaian adat yakni pada hari dan acara adat tertentu, dan model serta warnanya pemerintah daerah tetapkan dengan memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

Pengadaan Seragam

Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa. Pemerintah daerah dan atau kepala sekolah yang melanggar ketentuan pakaian seragam sekolah akan mendapat sanksi administratif.

Demikian informasi mengenai aturan baru seragam sekolah yang perlu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ketahui sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp