SEMARANG, beritajateng.tv – Setiap siswa harus memahami aturan baru mengenai seragam sekolah yang wajib pakai selama kegiatan belajar mengajar. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Peraturan baru ini telah pemerintah resmikan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan dari pengaturan seragam sekolah terbaru ini adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
Berikut adalah rincian aturan baru seragam sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK:
Jenis Seragam Nasional
1. SD: Siswa SD wajib memakai seragam nasional dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
2. SMP: Siswa SMP mengenakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
3. SMA/SMK: Siswa SMA dan SMK harus memakai seragam yang terdiri dari kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
Seragam nasional ini digunakan minimal setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Saat upacara, seragam harus lengkap dengan topi pet dan dasi sesuai dengan warna seragam setiap jenjang pendidikan, lengkap dengan logo Tut Wuri Handayani.
BACA JUGA: Jelang Tahun Ajaran Baru, Seragam Sekolah Jadi Buruan: Kini Tak Perlu Tunggu Pengumuman PPDB
Pilihan Model Pakaian
– Sekolah Negeri: Model pakaian seragam nasional bisa orang tua atau wali siswa pilih.
– Sekolah Swasta: Model pakaian seragam nasional sesuai ketentuan sekolah.
Kekhususan Seragam
– Aceh: Siswa beragama Islam di Provinsi Aceh dapat menyesuaikan seragam mereka dengan kekhususan Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan setempat, namun tetap mengacu pada aturan seragam nasional.
Seragam Pramuka dan Khas Sekolah
Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna sesuai ketentuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Selain itu, pemakaiannya dapat menyesuaikan ketentuan hari oleh masing-masing sekolah.
Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
BACA JUGA: Daftar Ulang PPDB Jawa Tengah 2024 SMA/SMK Wajib Sekalian Beli Seragam?
Pakaian Adat
Pemakaian pakaian adat yakni pada hari dan acara adat tertentu, dan model serta warnanya pemerintah daerah tetapkan dengan memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.
Pengadaan Seragam
Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa. Pemerintah daerah dan atau kepala sekolah yang melanggar ketentuan pakaian seragam sekolah akan mendapat sanksi administratif.
Demikian informasi mengenai aturan baru seragam sekolah yang perlu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ketahui sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. (*)





