SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah tak kunjung menggelar sidang kode etik untuk memutus banding yang diajukan tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengonfirmasi bahwa deadline atau batas waktu pelaksanaan sidang banding Aipda Robig kembali di perpanjang. Hal itu karena batas maksimal sidang awalnya yakni pada 14 Maret lalu.
“(Deadline sidang 14 Maret, berarti diperpanjang?) Iya, diperpanjang lagi,” kata Artanto saat awak media hubungi, Rabu, 19 Maret 2025.
BACA JUGA: Keluarga Gamma Puas dengan Pasal yang Jaksa Tetapkan ke Aipda Robig, Tuntut Hukuman Maksimal
Meski mengalami perpanjangan batas waktu, Artanto menekankan bahwa penyidik tengah menyiapkan berkas sidang banding untuk Aipda Robig. Pelaksanaan sidang banding hanya menunggu waktu saat berkas sudah lengkap.
“Pelaksanaan sidang banding belum tapi pelaksanaan pemberkasan sidang banding sudah berjalan,” katanya.
Alasan perpanjangan deadline sidang kode etik Robig
Lebih jauh, Artanto menjelaskan bahwa perpanjangan batas waktu pelaksanaan sidang bukan masalah besar. Melainkan hanya urusan berkas administrasi.
Sehingga menurutnya, perpanjangan batas waktu terbilang sah-sah saja dan boleh di lakukan. Nantinya, majelis sidang hanya perlu memperbaiki berkas administrasi berkaitan dengan tanggal pelaksanaan sidang.
“Jadi untuk sidang nanti akan di laksanakan, berikutnya adminstrasi akan di perbaiki kembali. Karena untuk proses itu boleh saja di laksanakan demikian. Namun pada prinsipnya kita dari Polda atensi kasus tersebut,” ujar Artanto.
Meski begitu, Artanto masih belum tahu pasti kapan sidang banding Aipda Robig bakal terlaksana. Menurutnya, pelaksanaan sidang tergantung pada kesiapan penyidik.
BACA JUGA: Satu Bulan Berlalu, Polda Jateng Belum Jadwalkan Sidang Banding Aipda Robig: Masih Monitoring
Namun ia memastikan bahwa sidang banding untuk Aipda Robig bakal terlaksana secepat mungkin. Pasalnya, hasil sidang banding merupakan penegasan dari status Aipda Robig kedepannya.
“Sebenarnya sesegera mungkin karena ini jadi atensi pimpinan, jadi penyidik sesegera mungkin sidang banding. Ini kan hak dari terperiksa juga,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





