Menurutnya, di lapangan juga sering terdapat petani yang menyodorkan KTP untuk menebus pupuk. Katanya sesuai yang disampaikan Kementan, bahwa petani bisa menebus pupuk hanya dengan menyodorkan KTP.
“Semua kan diatur. Ada alurnya. Boleh menggunakan KTP asal petani tersebut sudah masuk daftar di E-RDKK melalui kelompok tani. Kalau tidak terdaftar ya tidak dapat. Kemudian mereka terus mengatakan tebus pupuk sulit, ini yang sering terjadi,” tutup Sukiban. (*)
Editor: Farah Nazila





