Kesimpulan
Dari keterangan di atas, dapat tersimpulkan bahwa informasi yang beredar tersebut hoaks. Aturan paling berat untuk pelaku penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden adalah penjara 3 tahun dan denda kategori IV.
Rujukan
https://www.tiktok.com/@evievanty/photo/7342429477441473798
https://iblam.ac.id/2024/02/05/hukum-menghina-presiden-di-indonesia-dan-contoh-kasusnya/