SEMARANG, beritajateng.tv – Isu agama santer menerjang kontestasi Pilkada 2024 di Jawa Tengah. Saat masa tenang yang berlangsung pada Minggu-Selasa, 24-26 November 2024, media sosial diramaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sempat mengeluarkan fatwa agar memilih calon pemimpin yang seakidah alias sesama Muslim.
Tak sedikit yang mengaitkan hal itu dengan majunya calon Wali Kota (Cawalkot) Semarang nomor urut 1, Agustina Wilujeng Pramestuti, pada Pilwakot 2024.
Agustina sendiri merupakan seorang pemeluk agama Katolik. Sebelumnya, beredar black campaign melalui pesan singkat yang diterima oleh sebagian warga Kota Semarang. Kampanye hitam itu berisi pesan yang menyudutkan Agustina lantaran ia beragama Katolik.
Nama yang tertera sebagai pengirim pesan singkat itu ialah “INFOHEBAT”, namun tak jelas siapa sosok di balik pesan-pesan kampanye hitam tersebut.
Menanggapi isu agama yang santer menyerang Agustina, Sekretaris Banteng Muda Indonesia (BMI) Provinsi Jawa Tengah, Supriyadi, angkat bicara.
BACA JUGA: Jelang Coblosan, BMI Jawa Tengah Yakini Andika-Hendi Raup 70 Persen Suara di Kota Semarang
Saat beritajateng.tv jumpai di Panti Marhaen, Selasa, 26 November 2024, Supriyadi meyakini isu agama tak berpengaruh pada kontestasi Pilwakot Semarang 2024.
Alasannya, menurut Supriyadi, Jawa Tengah, tak terkecuali Kota Semarang, merupakan basis para nasionalis.
“Saya kira kalau muncul isu ugama itu gak berpengaruh karena Kota Semarang, terutama Jateng ini, istilahnya basisnya kaum nasionalis ya. Tentunya gak mudah untuk menyampaikan atau mengembuskan isu agama,” ujar Supriyadi.
Bahkan, Supriyadi meyakini isu agama yang menjadi senjata melawan Agustina tidak akan laku di Jawa Tengah.
“Saya kira itu tidak laku di Jateng. Masyarakat sudah pintar, gak mau terpecah belah tentang isu agama, dan juga semuanya pengin kondusivitas di Jateng ini,” tegas Supriyadi.
MUI Jateng sempat keluarkan edaran haram pilih pemimpin tak seakidah
Kabar sebelumnya, beredar foto atau tangkapan layar atas foto Surat fatwa MUI Jawa Tengah tertanggal 23 November 2024 merujuk pada Tausiah Kebangsaan MUI (Pusat) tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Nomor : Kep-74/DP-MUI/XI/2024.
Berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) MUI Jawa Tengah atas fatwa itu yang bertempat di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang menghasilkan sejumlah poin:
1. Memilih dalam Pemilu adalah hak konstitusional. Demikian juga menggunakan hak pilih berdasarkan kecenderungan agama, suku dan kelompok.
2. Umat Islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur terpercaya serta memperjuangkan kepentingan dan syiar Islam.
3. Memilih Pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.
Surat fatwa MUI Jawa Tengah yang viral dan tersebar ke warga itu kemudian langsung menuai protes dari beberapa kalangan.
Fatwa itu menuai protes banyak pihak, hingga akhirnya MUI Jawa Tengah mencabut surat fatwa, dan meminta umat tidak mempersoalkan lagi.
“Sudah kami minta cabut, tidak perlu persoalkan lagi,” kata Ketua MUI Jawa Tengah, K.H. Ahmad Darodji, di Kantor Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, Semarang, Senin, 25 November 2024.
Sementara itu, pesan singkat yang berisi black campaign terhadap Agustina yang dikirimkan oleh “INFOHEBAT” bertuliskan:
“Calon walikota Agustina, ternyata Penganut Kristen Katolik, Paroki st Maria Fatima Banyumanik, memaksa murtad menantunya, tanggal 6 juli 2024 lalu.” (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




