HeadlineHukum & Kriminal

Jadi Tersangka, Sales Mobil yang Tabrak Pengunjung Mal Paragon Semarang Terancam Penjara 9 Bulan

×

Jadi Tersangka, Sales Mobil yang Tabrak Pengunjung Mal Paragon Semarang Terancam Penjara 9 Bulan

Sebarkan artikel ini
mobil paragon
Ilustrasi mobil ringsek. (Foto: Freepik)

Atas insiden tersebut, Mukti terjerat dengan Pasal 360 Ayat (2) KUHP yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 9 bulan. Meskipun demikian, ia tidak polisi tahan karena bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp