Atas insiden tersebut, Mukti terjerat dengan Pasal 360 Ayat (2) KUHP yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 9 bulan. Meskipun demikian, ia tidak polisi tahan karena bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya. (*)
Jadi Tersangka, Sales Mobil yang Tabrak Pengunjung Mal Paragon Semarang Terancam Penjara 9 Bulan





