“Targetnya secepat mungkin. Ini jadi perhatian khusus,” tambahnya.
Permintaan jaksa, lanjutnya, telah dipenuhi oleh penyidik sesuai prosedur. Jika ada kendala, hal itu pihaknya nilai masih wajar dalam proses seperti ini.
Terkait penahanan, Artanto menyebut bahwa belum ada pelaksanaan karena tersangka bersikap kooperatif.
BACA JUGA: Viral Lagi Usai Tersangka PPDS Undip Lulus Ujian, Polda Jateng: Berkas Perkara Masih Jaksa Periksa
“Penahanan bisa kami pertimbangkan setelah P21. Saat ini belum,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi soal tersangka ZYA yang sempat lulus sertifikasi kompetensi. Meski kabar itu ramai publik bicarakan, menurutnya hal tersebut tak jadi acuan dalam proses hukum.
“Fokus kami hanya penyidikan. Urusan kampus menjadi ranah rektorat,” tegas Artanto.
Polda Jateng memastikan proses hukum terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)