SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menyatakan berkas kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip masih dalam pemeriksaan jaksa.
Sebelumnya, salah satu tersangka kasus PPDS Undip, dr. Zara Yupita Azra, dinyatakan lulus dalam Ujian Komprehensif Lisan Nasional, salah satu bagian dari ujian kompetensi nasional.
Padahal, Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya masih dalam proses pembekuan. Selain itu, proses hukum juga masih terus berlangsung.
Soal kejadian ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan proses hukum terhadap dr. Zara Yupita Azra dan dua tersangka lainnya masih berlangsung. Setelah sempat jaksa kembalikan, penyidik telah mengirim ulang berkas perkara dua minggu yang lalu.
BACA JUGA: Kecewa Tersangka PPDS Undip Malah Lulus Ujian Spesialis, Keluarga Korban: Cabut Gelar Dokternya!
“Dua minggu lalu setelah berkas terpenuhi, kirim kembali ke JPU. Saat ini sedang dalam penelitian kejaksaan,” ujar Dwi Subagio melalui pesan singkat, Rabu, 23 April 2025.
Soal keikutsertaan dr. Zara Yupita Azra dalam ujian, Dwi membenarkan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus PPDS Undip.
Pasalnya, penyidik menilai ketiga tersangka kooperatif dalam proses penyelidikan. Selain itu, ketiga tersangka juga kooperatif dalam menyerahkan alat bukti.
“Tidak ada penahanan kepada para tersangka. Para tersangka kooperatif dan alat-alat bukti tersedia serta proses penyidikan tidak terhambat,” bebernya.
Sertifikat kompetensi tersangka kasus PPDS Undip tertangguhkan
Sebelumnya, Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI) merilis daftar peserta yang lulus dalam Ujian Komprehensif Lisan Nasional pada 12 April lalu. Nama dr. Zara Yupita Azra berada di urutan terakhir daftar peserta yang lulus.
Hal itu sontak memicu kehebohan di media sosial, terutama di kalangan influencer dokter. Pasalnya, masa studi dr. Zara Yupita Azra terbilang singkat.
Usai viral, KATI kemudian merilis surat pemberitahuan yang dikirim ke Undip terkait penundaan kelulusan dr. Zara Yupita Azra.





