“Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat,” ujar Rini dalam keterangan resmi pada Jumat, 28 Februari 2025. (*)
Editor: Farah Nazila





