SEMARANG, beritajateng.tv – Pengendara kendaraan wajib perpanjang SIM secara rutin agar tetap sah berkendara. Jika SIM habis masa berlaku, pengendara tentu mesti membikin SIM baru.
Proses perpanjang SIM sendiri harus sesuai dengan ketentuan waktu, yakni setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Kini, perpanjang SIM menjadi lebih mudah karena adanya layanan online dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengendara tak perlu mengantre di kantor pelayanan karena seluruh proses bisa selesai dari rumah.
BACA JUGA: Cuma Modal HP, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah via Aplikasi New Sakpole dan E-Samsat
Untuk perpanjang SIM secara online, beberapa dokumen harus disiapkan, antara lain:
1. Foto KTP
2. Foto SIM lama
3. Foto tanda tangan dengan tinta hitam di kertas putih polos
4. Pas foto dengan latar biru, resolusi 480×640 pixel, tanpa aksesoris
5. Hasil tes kesehatan di https://erikkes.id/
6. Hasil tes psikologi di https://app.eppsi.id/
Cara perpanjang SIM via online
Aplikasi Digital Korlantas POLRI memudahkan perpanjang SIM secara online. Langkah-langkahnya yakni:
1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI”.
2. Masukan nomor handphone.
3. Verifikasi kode OTP yang dikirim melalui SMS.
4. Buat PIN untuk keamanan.
5. Lakukan verifikasi KTP.
6. Lengkapi data yang diminta.
7. Verifikasi email.
8. Klik “SIM” pada menu utama.
9. Pilih opsi “Perpanjangan SIM”.
10. Unggah semua dokumen sesuai ketentuan.
11. Konfirmasi inputan data.
BACA JUGA: KPP Pratama Pati Gelar Pajak Bertutur Ajak Siswa Mengenal Pajak Sejak Dini
Setelah proses selesai, SATPAS akan memverifikasi data dan dokumen. Jika tidak ada kendala, SIM akan segera dicetak dan bisa dikirim ke alamat rumah atau diambil di kantor SATPAS terkait.
Perpanjangan SIM memerlukan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Biayanya yaitu: 1) Perpanjangan SIM A: Rp80.000; 2) Perpanjangan SIM B: Rp80.000; 3) Perpanjangan SIM C: Rp75.000; 4) Perpanjangan SIM D: Rp30.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk ongkos pengemasan, administrasi, pengiriman, tes kesehatan, dan tes psikologi.
Layanan ini membuat perpanjangan SIM lebih mudah dan cepat. Pengendara harus memastikan semua syarat terpenuhi agar proses berjalan lancar dan SIM tidak habis masa berlakunya.
Jangan lupa untuk perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu membuat SIM baru. (*)





