SEMARANG, beritajateng.tv – Belum lama ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara nasional periode Januari-April 2025.
Dalam catatannya, daerah Jawa Tengah menyumbang angka paling tinggi yakni mencapai 10.692 orang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz tak menampik data tersebut, bahwa Jawa Tengah menyumbang angka PHK tertinggi se-Indonesia.
Aziz menuturkan, penyebabnya tak lain ialah karena putusan pailitan PT Sritex Group pada akhir 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
“Kalau catatan kami, Januari-April itu total sekitar 12.000 yang kena PHK. Sebanyak 10.000 sekian karena Sritex. Kalau tidak ada Sritex, kita hanya 2.000 sekian [yang ter-PHK],” ujar Aziz via WhatsApp, Kamis 8 Mei 2025.
Ada pegawai yang langsung mendapat pekerjaan pasca PHK, Aziz bujuk perusahaan tekstil untuk buka loker
Dari 10 ribu lebih pegawai Sritex ter-PHK, Aziz menyebut ada yang langsung melakukan penandatangan kontrak dengan perusahaan baru yang telah pemerintah sediakan.
BACA JUGA: PHK di Awal 2025 Capai 24 Ribu Orang, Menteri Ketenagakerjaan: Jawa Tengah Paling Banyak
Hanya saja, Aziz masih enggan mengungkap nama-nama perusahan itu.
Aziz menyebut, saat ini terdapat 44 perusahaan di Jawa Tengah yang mampu menyerap sekitar 22 ribu lowongan kerja.
Mantan pekerja Sritex, kata dia, bisa mendaftar untuk bekerja di perusaha-perusahaan ini.
Tak berhenti di situ, Disnakertrans Jawa Tengah juga berupaya untuk mencari perusahaan tekstil yang bisa menyerapkan kembali para pekerja Sritex yang ter-PHK.
Kata Aziz, sejumlah persyaratan administrasi juga ia longgarkan untuk memberi mereka kemudahan.
“Untuk pihak perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan itu tadi, kita juga upayakan untuk melonggarkan batas usia,” imbuhnya.
Aziz tegaskan pesangon jadi tanggung jawab kurator
Lebih lanjut, terkait masalah pesangon untuk 10 ribu lebih pekerja Sritex ter-PHK menjadi tanggung jawab Tim Kurator.
Sebab, kata dia, PHK yang terjadi di industri tekstil itu berlandaskan putusan pailit.
“Pailitnya memang Oktober 2024, ketika pailit itu masih ada hubungan kerja yang dulunya manajemen Sritex beralih ke kurator. Maka ketika masih ada hubungan kerja, hak-haknya harus diberikan, maka ketika PHK Februari 2025, upahnya dibayar sampai Februari 2025,” pungkas Aziz.
BACA JUGA: Sambut May Day, DPRD Kota Semarang Harap Tak Ada Lagi PHK
Sebagai informasi, Kemnaker mengungkap ada 24.036 orang yang menjadi korban PHK sejak 1 Januari hingga 23 April 2025.
Adapun tiga daerah dengan jumlah PHK terbanyak yakni Jawa Tengah 10.692 orang, DKI Jakarta 4.649 orang, dan Riau 3.546 orang. (*)
Editor: Farah Nazila





