Politik

Jelang Pemungutan Suara, Timnas AMIN Jateng Ajak Masyarakat Jaga TPS

×

Jelang Pemungutan Suara, Timnas AMIN Jateng Ajak Masyarakat Jaga TPS

Sebarkan artikel ini
PKS Ibu Kota | Timnas AMIN | Anies Yahya | putaran kedua
Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) mengumumkan sejumlah nama baru anggota Timnas AMIN di Jakarta, Selasa, 21 November 2023. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mendekati hari pemungutan suara, Tim Nasional Pemenangan pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu).

Seperti kita ketahui, terdapat beberapa tahapan dalam pemungutan suara. Mulai dari persiapan, pelaksanaan pemungutan, perhitungan, hingga paska rekapitulasi surat suara.

“Saya menghimbau masyarakat baik yang memilih siapapun, untuk ikut membantu menjaga integritas pemilu dengan cara, di setiap tahapan itu ikut mengawasi dan memberi masukan ke KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara),” ujar Co Captain Tim Pemenangan AMIN Jateng, Joko Purnomo kepada beritajateng.tv, Senin, 12 Februari 2024.

Joko mencontohkan, salah satu hal yang patut jadi objek pengawasan ialah banyaknya tempat pemungutan suara (TPS) yang masih belum memenuhi ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024.

Adapun Keputusan KPU tersebut mengatur soal lokasi TPS, pembuatan atau sarana dan prasarana TPS, bentuk TPS, hingga tata letak TPS.

BACA JUGA: Masa Tenang, Timnas AMIN Jateng Bakal Gelar Doa Bersama di Semarang

Ia menegaskan, setiap TPS tidak boleh melanggar ketentuan desain tersebut apapun alasannya. Terlebih, pembangunan TPS juga telah dibiayai oleh negara dengan anggaran sebesar Rp 2 juta per unit.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan tidak bisa ikut menyaksikan seluruh proses pemungutan penghitungan suara. Supaya pelaksanaan peraturan terjamin bahwa norma itu dilaksanakan,” imbuhnya.

Patuhi Ketentuan KPU soal bentuk TPS Pemilu

Lebih lanjut, Joko menyoroti soal lokasi TPS dengan ukuran terbatas hingga akhirnya melanggar aturan KPU soal batas TPS. Adapun KPU telah menetapkan batas TPS yakni menggunakan tambang, tali, kayu atau bahan lain untuk membuat batas tempat mencoblos tersebut.

Menurut Joko, beberapa TPS yang terletak di dalam gedung atau rumah padat penduduk berpotensi menggunakan tembok atau papan sebagai batasnya. Hal itu tentu menghambat keikutsertaan masyarakat dalam menyaksikan seluruh proses Pemilu secara terbuka.

“Supaya nanti tidak ada potensi gugatan gara-gara desain TPS, nanti bisa terjadi pemungutan suara ulang ketika masyarakat tidak bisa menyaksikan,” ucapnya.

Ia mengatakan, yang tidak boleh menjadi konsumsi publik hanyalah proses pencoblosan selama di bilik suara. Selain itu, seluruh proses pemungutan suara harus bisa transparan.

BACA JUGA: Keliling Cek Gudang Logistik Pemilu, Mbak Ita: Pastikan Kondisi Aman 

Yang terpenting, kata Joko, hal ini bukanlah soal curang atau tidak curang. Akan tetapi soal bagaimana pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sesuai dengan norma yang telah aturannya sudah ada dalam Undang-Undang maupun peraturan KPU.

“Harapannya, masyarakat ikut mengawasi itu supaya hasilnya bisa semua pihak terima atau dengan kata lain menjaga integritas seluruh tahapan pemilu,” tandasnya.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp