Raup hingga jutaan rupiah
Dari penjualan video itu, pemilik akun X yang bernama @dedekkugem itu meraup untung hingga jutaan rupiah. Lebih tepatnya, uang yang pelaku raup sampai Rp 10 juta.
Tersangka kemudian menawarkan para pengikutnya untuk bergabung ke aplikasi telegram dan menjadi member. Member harus membayar sejumlah uang agar bisa bergabung dan mendapatkan video asusila tersebut.
BACA JUGA:Baru Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Film Dewasa, Siskaeee: Sedikit Deg-degan
“Berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR,” paparnya.
“Setiap harinya ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulannya,” ungkapnya.
Kasus video syur yang melibatkan Rebecca Klopper ini pertama kali masuk laporan kepolisan pada 22 Mei 2023. Adapun hal ini terlaporkan dari kuasa hukum Rebecca. Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Atas tindak tidak senonoh yang pelaku lakukan, ia terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia juga terjerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.(*)