Hukum & Kriminal

Jual Video Syur Rebecca Klopper, Pelaku Dapat Uang Segini

×

Jual Video Syur Rebecca Klopper, Pelaku Dapat Uang Segini

Sebarkan artikel ini
Hotel Ramadan | Efisiensi Hotel | Kades Pati | Kos Bebas | ilustrasi kamar hotel | rumah produksi film dewasa | Hotel Kota Semarang
Ilustrasi kamar. (Foto: Pexels/Pixabay)

JAKARTA, beritajateng.tv – Belakangan ini nama Rebecca Klopper kembali mencuat. Hal ini karena kasus video syur miripnya yang tersebar secara luas.Pelaku penyebar video syur sang aktris itu akhirnya tertangkap polisi. Kabarnya, inisial pelaku tersebut adalah BF.

Sebagaimana diketahui, video Rebecca Klopper ini sempat viral di sosial media pada Mei 2023. Mengetahui hal ini, Rebecca lalu melapor ke Bareskrim Polri di bulan yang sama. Dari hasil penelusuran penyidik, akun X @dedekkugem sebagai penyebar pertama video tersebut.

Lebih lanjut, pelaku BF ini menjadikan video syur tersebut objek sebagai lahan mencari keuntungan sebelum akhirnya polisi tangkap. Ia sebelumnya membuat akun Telegram berbayar untuk menawarkan video tersebut kepada para penonton yang ingin melihat video sang aktris tersebut.

BACA JUGA:Terjerat Video Syur, Ini 3 Kontroversi Mengejutkan Rebecca Klopper Selama Berkarier di Tanah Air

Ia memberikan video Rebecca Klopper itu bagi pengikutnya yang ingin memiliki video itu.

“Tersangka Sdr. BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram,” ujarnya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Raup hingga jutaan rupiah

Dari penjualan video itu, pemilik akun X yang bernama @dedekkugem itu meraup untung hingga jutaan rupiah. Lebih tepatnya, uang yang pelaku raup sampai Rp 10 juta.

Tersangka kemudian menawarkan para pengikutnya untuk bergabung ke aplikasi telegram dan menjadi member. Member harus membayar sejumlah uang agar bisa bergabung dan mendapatkan video asusila tersebut.

BACA JUGA:Baru Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Film Dewasa, Siskaeee: Sedikit Deg-degan

“Berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR,” paparnya.

“Setiap harinya ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulannya,” ungkapnya.

Kasus video syur yang melibatkan Rebecca Klopper ini pertama kali masuk laporan kepolisan pada 22 Mei 2023. Adapun hal ini terlaporkan dari kuasa hukum Rebecca. Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

BACA JUGA:Punya Subscriber Hingga Ribuan, Ini Deretan Fakta Teranyar Kasus Rumah Produksi Film Dewasa di Jakarta Selatan

Atas tindak tidak senonoh yang pelaku lakukan, ia terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia juga terjerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp