“Penghalang-halangan terhadap jurnalis dalam bekerja itu di Pasal 18 Undang-Undang Pers ԁiancam pidana dua tahun atau denda Rp500 juta. Artinya, jurnalis yang bekerja untuk memenuhi kepentingan publik di negeri ini kondisinya sedang tidak baik-baik saja,” katanya.
Dalam aksi tersebut, koalisi jurnalis dan jaringan masyarakat sipil Jawa Tengah juga membacakan sejumlah tuntutan. Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jawa Tengah, Aprilio Akbar, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis.
“Menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis atas penggunaan istilah ‘londo ireng’ yang merendahkan profesi wartawan,” ujarnya.
Selain itu, massa meminta Presiden menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang sah dalam demokrasi dan tidak boleh ԁisamakan dengan propaganda, ԁisinformasi, maupun kepentingan asing tanpa dasar.
Koalisi juga mendesak pemerintah menjamin kemerdekaan pers dengan menghentikan segala bentuk pembatasan kerja jurnalistik, intimidasi terhadap jurnalis, serta memastikan perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Pers. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





