SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang Yudi Wibowo mengaku beberapa kali bertemu dengan Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Alwin Basri.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pemkot Semarang dengan terdakwa Mantan Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan Suaminya Alwin Basri, di Tipikor Semarang, Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Sidang, Gatot Sarwadi itu, Yudi menyebutkan tiga kali bertemu Alwin Basri.
Pertama pertemuan di November 2023 di rumah Alwin Basri. Di situ, Yudi yang baru menjabat sebulan sebagai Kadinas Perkim Kota Semarang itu diminta untuk mengerjakan jalan pemukiman warga.
“Pertemuan kedua ada di Kantor PKK Kota Semarang, disitu saya diminta untuk membantu menaikan elektabilitas Mbak Ita, menyusul akan Pilwakot. Kemudian pertemuan ketiga terjadi di Lantai 8 Gedung Moch, Ichsan di Balaikota Semarang,” jelas Yudi.
Ia mengatakan bahwa mendapat permintaan memasang spanduk di enam kelurahan di wilayah Kecamatan Ngaliyan yang berisikan visi misi Mbak Ita. “Saya minta para Kabid bawahan saya untuk membuat MMT soal program mbak Ita,” kata Yudi.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan, Saksi Tegaskan Tak Pernah Dapat Instruksi Mbak Ita Menangkan Kontraktor
Kemudian, di pertemuan ketiga ini, Menurut Yudi, Alwin Basri menegaskan bahwa ia tidak menitipkan rekanan ke Disperkim untuk sebuah proyek. Menurutnya hal ini karena terdakwa Alwin tidak ingin namanya di catut seseorang untuk mendapatkan proyek di dinas tersebut.
“Saya pada saat itu bertemu kurang lebih tidak ada satu menit sama Pak Alwin, karena sama-sama ambil makanan. Beliau (Alwin) bilang “Saya tidak nitip orang atau mengerjakan proyek” ke saya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah mendapatkan intervensi soal penunjukan rekanan tertentu untuk dimenangkan, baik itu dari Mbak Ita atau pun Alwin Basri.
Menurutnya semua pelaksanaan proyek yang dinasnya kerjakan, di tahun anggaran 2023 dan 2024 sesuai dengan aturan yang ada baik proyek PL (Penunjukan Langsung) ataupun Lelang.
Sementara saat ia mendapati pertanyaan mengenai Terdakwa Martono, Yudi menyebut mengenal dan dua kali bertemu membicarakan soal pekerjaan.
Saat pertemuan dengan Martono, sebagai Ketua Gapensi (Gabungan Pengusaha Jasa Kontrusi) Kota Semarang menanyakan pekerjaan.
“Di situ Pak Martono meminta agar ada pekerjaan untuk anggota Gapensi dari Disperkim kemudian saya alokasikan tiga proyek PL tahun 2024 untuk Martono tapi tidak diambil. Martono juga menerima proyek renovasi Rusun Mangunharjo di Kecamatan Tugu senilai 1,7 miliar secara Lelang di BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa),” terang Yudi.
BACA JUGA: Terkuak di Sidang, Mbak Ita Minta Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi juga menanyakan perihal nama Kapendi yang turut menerima pekerjaan Penunjukan Langsung atau PL ke Yudi. Dalam pernyataannya Yudi mengaku mengenal Kapendi sebagai orang dekat Mbak Ita.
“Kapendi juga mendapatkan PL dengan jumlah tiga paket pekerjaan masing-masing Rp 150 Juta. Tapi itu Kapendi juga telah menyampaikan Proposal CV-nya yang kemudian kami nilai layak untuk mendapatkan PL,” terang Yudi ke Pimpinan Majelis Sidang.
Sementara itu, Terdakwa Alwin Basri menjelaskan pertemuan pertama tentang usulan pembuatan jalan warga di Kelurahan Srondol Kulon merupakan usulan Pembangunan dari aspirasi Masyarakat. Ia menyebut tidak meminta proyek atau jatah proyek dalam usulan tersebut.
“Di rumah pribadi itu, ini saya usul bukan meminta dan ternyata tidak di kerjakan, saya juga tidak ada intervensi apapun ke Saksi (Yudi). Kemudian yang Namanya Kapendi itu Tim Sukses Hendi Ita tahun 2015,” kata Alwin.
Sedangkan Mbak Ita dalam sidang tersebut juga mengajukan keberatan kepada pernyataan Saksi Yudi yang menyebutkan Kapendi sebagai Orangnya Mbak Ita.
“Saya tidak kenal secara pribadi dengan Kapendi dan saya tidak pernah menyuruh atau mengintruksikan untuk memenangkan kontraktor tertentu,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





