Hukum & Kriminal

Kapolres Sukoharjo Andhika Dharma Sena Kena Mutasi, 3 Personel Lainnya Nonaktif, Buntut Penggerebegan Santriwati di Ponpes Hamalatul Qur’an

×

Kapolres Sukoharjo Andhika Dharma Sena Kena Mutasi, 3 Personel Lainnya Nonaktif, Buntut Penggerebegan Santriwati di Ponpes Hamalatul Qur’an

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan saat konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat sore, 30 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan saat konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat sore, 30 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Anggota juga harus mengedepankan pendekatan yang humanis, menghormati martabat masyarakat, serta memperhatikan kondisi psikologis pihak-pihak yang terdampak,” ucapnya.

BACA JUGA: Mulanya Sorot Legalitas kini Minta Maaf! Sikap Gus Yasin soal Penggeledahan Polisi di Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo

Saat ini AKBP Andhika Dharma Sena, yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo, kena mutasi sebagai Pamen Stamaops Polri.

Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya milik AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara posisi Kapolres Boyolali kini ada AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Mabes Polri Sesalkan Dampak Penggeledahan terhadap Santriwati

Sementara itu, Mabes Polri menyampaikan penyesalan atas keluhan dan trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh Ponpes Hamalatul Qur’an setelah penggeledahan di Sukoharjo.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri telah mendengarkan berbagai keluhan dan kritik dari pihak-pihak yang terdampak.

BACA JUGA: Polda Jateng Benarkan Propam Periksa Anggota Polisi yang Geledah Ponpes di Sukoharjo

Dia juga mengatakan, pondok pesantren merupakan lembaga yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat muslim.

“Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma anak-anak santriwati dan juga para pengasuh. Khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” kata Trunoyudo di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Dia mengatakan, terdapat dua proses yang berjalan terkait peristiwa tersebut. Pertama, penegakan hukum atas perkara yang Polda Jawa Tengah tangani.

BACA JUGA: PMII Jateng Sentil Kapolda Jateng yang Sorot Legalitas Ponpes Hamalatul Qur’an: Bukan Pembenaran Intimidasi Santriwati

Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” katanya.