SEMARANG, beritajateng.tv – Empat personel Polres Sukoharjo dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Ini menyusul polemik penggeledahan santriwati di asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Keempat personel tersebut yakni Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reskrim IPTU AS, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP. Pemeriksaan Propaam Polri llakukan sebagai bagian dari evaluasi pimpinan Polri terhadap pelaksanaan kegiatan kepolisian di lapangan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap empat personel tersebut. Dia mengatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut atas peristiwa penggerbegan santriwati di Ponpes Halamatul Qur’an Sukoharjo.
“Saat ini, keempatnya menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri,” ujar Yuliyanto, Senin, 2 November 2026 malam.
BACA JUGA: Dua Atlet Meninggal dan Ratusan Cedera, Gus Yasin Janji Bakal Evaluasi Porprov Jateng 2026
Yuliyanto mengatakan, setiap pelaksanaan tugas anggota kepolisian tetap menjadi perhatian institusi. Menurutnya, masukan dan keluhan masyarakat menjadi bagian penting dalam evaluasi untuk meningkatkan profesionalisme personel.
“Polri menghormati setiap masukan, kritik, dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi institusi agar pelaksanaan tugas kepolisian ke depan semakin baik, profesional, dan senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Dia bilang, proses pemeriksaan harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan mengenai pelaksanaan tugas personel yang bersangkutan.
“Proses pemeriksaan ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, yang menjadi komitmen bersama adalah setiap anggota Polri harus mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, prosedural, dan proporsional,” katanya.
Yuliyanto menambahkan, penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai aturan. Anggota kepolisian juga perlu mengedepankan pendekatan humanis, terutama ketika berhadapan dengan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
“Anggota juga harus mengedepankan pendekatan yang humanis, menghormati martabat masyarakat, serta memperhatikan kondisi psikologis pihak-pihak yang terdampak,” ucapnya.
BACA JUGA: Mulanya Sorot Legalitas kini Minta Maaf! Sikap Gus Yasin soal Penggeledahan Polisi di Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo
Saat ini AKBP Andhika Dharma Sena, yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo, kena mutasi sebagai Pamen Stamaops Polri.
Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya milik AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara posisi Kapolres Boyolali kini ada AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Mabes Polri Sesalkan Dampak Penggeledahan terhadap Santriwati
Sementara itu, Mabes Polri menyampaikan penyesalan atas keluhan dan trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh Ponpes Hamalatul Qur’an setelah penggeledahan di Sukoharjo.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri telah mendengarkan berbagai keluhan dan kritik dari pihak-pihak yang terdampak.
BACA JUGA: Polda Jateng Benarkan Propam Periksa Anggota Polisi yang Geledah Ponpes di Sukoharjo
Dia juga mengatakan, pondok pesantren merupakan lembaga yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat muslim.
“Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma anak-anak santriwati dan juga para pengasuh. Khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” kata Trunoyudo di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Dia mengatakan, terdapat dua proses yang berjalan terkait peristiwa tersebut. Pertama, penegakan hukum atas perkara yang Polda Jawa Tengah tangani.
BACA JUGA: PMII Jateng Sentil Kapolda Jateng yang Sorot Legalitas Ponpes Hamalatul Qur’an: Bukan Pembenaran Intimidasi Santriwati
Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” katanya.
Dia berkata, pemeriksaan terhadap empat personel tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai ketentuan, Sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi institusi.
Polri berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi di Ponpes Hamalatul Qur’an. Termasuk keluhan dan dampak yang dirasakan para santriwati serta pengasuhnya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





