Hukum & Kriminal

Kapolsek Brangsong Kendal Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, Polda Jateng: Dibekuk Warga di Rumah Selingkuhan

×

Kapolsek Brangsong Kendal Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, Polda Jateng: Dibekuk Warga di Rumah Selingkuhan

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Brangsong | Juliant Iko
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 16 September 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus perselingkuhan yang melibatkan Kapolsek Brangsong Kendal, AKP Nundarto, dengan seorang guru PAUD memasuki babak baru. Sidang kode etik terhadap Nundarto telah berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) itu hadir tujuh saksi, termasuk istri sah Nundarto dan perempuan berinisial M sebagai selingkuhannya.

“Dugaan pelanggar AKP Nundarto telah berlangsung sidang pada hari Rabu di ruang sidang Propam. Dari kegiatan sidang tersebut hadir tujuh saksi, baik saksi dari istri sah maupun dari saudari M yang menjadi selingkuhannya,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 23 Oktober 2025 sore.

BACA JUGA: Usai Kapolsek Brangsong, Kasus Polisi Selingkuh Terjadi Lagi di Kendal

Artanto menyebut, sidang berjalan atas pimpinan AKBP Syarifuddin Zuhri yang menjabat sebagai Kabagbinopsnal Pam Obvit Polda Jateng. Hasilnya, majelis kode etik memutus AKP Nundarto terbukti melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Dari hasil proses sidang tersebut, hasilnya adalah putusan sidang KKEP terhadap terduga pelanggaran atas nama AKP Nundarto yaitu: satu, menyatakan perilaku pelanggaran itu perbuatan tercela; dua, penempatan khusus selama 30 hari; dan tiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” jelas Artanto.

Artanto menyebut, AKP Nundarto mengajukan banding atas putusan tersebut. “Atas putusan sidang kode etik Polri tersebut, pelanggar menyatakan banding,” katanya.

Kapolsek Brangsong tertangkap di rumah selingkuhan; coreng citra Polri

Artanto mengungkap, alasan pemberhentian tidak hormat itu antara lain lantaran AKP Nundarto masih berstatus menikah sah saat melakukan perselingkuhan. Ia juga tertangkap warga di rumah perempuan selingkuhannya.

“Yang memberatkan adalah terduga pelanggar ini masih terikat perkawinan sah dengan istrinya dan melakukan perselingkuhan kemudian tertangkap oleh warga di rumah selingkuhnya,” tegasnya.

Artanto menambahkan, tindakan AKP Nundarto pihaknya anggap telah mencoreng citra kepolisian.

BACA JUGA: Dugaan Selingkuh dengan Guru PAUD, Kapolsek Brangsong Kena Periksa Bid Propam Polda Jateng

“Secara etika dan secara moral, apa yang Kapolsek lakukan ini sangat melanggar etik maupun moral, serta merusak citra Polri,” ucapnya.

Ia menyebut, saat ini Direktorat Reserse Kriminal masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Ini sedang Direktorat Reserse Kriminal lakukan pendalaman,” pungkas Artanto.

Awal mula kasus perselingkuhan

Sebelumnya, diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan seorang guru PAUD berinisial Y, Kapolsek Brangsong Kendal, AKP Nundarto, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Kasus dugaan perselingkuhan itu menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkap, AKP Nundarto beroleh patsus atau penempatan khusus selama 30 hari mendatang per Rabu, 24 September 2025.

Saat beritajateng.tv jumpai di lobi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kamis, 25 September 2025, Artanto menyebut kasus dugaan perselingkuhan itu sudah menjadi atensi pihaknya.

BACA JUGA: Terungkap Motif Pembunuhan Santriwati Hafizah di Kendal, Pelaku Sakit Hati Korban Tolak Berhubungan Badan

“Terhadap oknum Kapolsek tersebut sudah penyidik Propam tangani. Dalam waktu dekat akan ada sidang kode etik. Jadi ini sudah menjadi atensi dan kita harap peristiwa ini tidak terulang lagi. Harapannya polisi betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Artanto.

Menanggapi hukuman yang kemungkinan akan sang Kapolsek terima, Artanto menyebut pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bisa mengancam AKP Nundarto.

“Dalam kode etik itu hukuman paling berat adalah PTDH. Namun kita melihat apa yang menjadi kebijakan atau menjadi putusan dari hakim sidang komisi kode etik. Nanti kita lihat apa itu putusannya,” sambung Artanto. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp