Hukum & KriminalPeristiwa

Kasus Bullying Cilacap Berdampak Fatal, Korban Alami Hal-hal Ini

×

Kasus Bullying Cilacap Berdampak Fatal, Korban Alami Hal-hal Ini

Sebarkan artikel ini
ilustrasi rumah sakit
Ilustrasi rumah sakit. (Foto: Pexels/Pixabay)

BACA JUGA:Terungkap Sosok Pelaku Bullying di Cilacap, Ternyata Juara Silat Hingga Ngaji

Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp72 juta. Namun, kasus ini tidak berhenti di situ saja. 

Keduanya juga berhadapan dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Kita juga tambahkan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, ancaman 7 tahun,” ujar Kompol Guntar, Jumat, 29 September 2023.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp