BACA JUGA:Terungkap Sosok Pelaku Bullying di Cilacap, Ternyata Juara Silat Hingga Ngaji
Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp72 juta. Namun, kasus ini tidak berhenti di situ saja.
Keduanya juga berhadapan dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kita juga tambahkan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, ancaman 7 tahun,” ujar Kompol Guntar, Jumat, 29 September 2023.(*)





