“Kita juga melihat ke depan dari prinsipal kami melihat ini ada tindakan tindak pidana korupsinya. Jangan-jangan nanti kemudian berhenti di tengah jalan, sampai mana penanganan perkaranya, itu yang kita cari di praperadilan ini,” ujar Dwi.
Per tanggal 20 Maret 2023 silam, kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW resmi mendapat sanksi PTDH usai kedapatan menerima suap.
MAKI Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Total uang suap dari kasus tersebut mencapai Rp 9 miliar.
MAKI melalui kuasa hukumnya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia menilai pengembalian uang kepada calon peserta adalah bukti awal yang cukup untuk menjadikan lima eks polisi tersebut menjadi tersangka.
“Ada bukti permulaan yang cukup, artinya dengan mengembalikan itu ya dia sudah mengakui ada uangnya. Orangnya ini yang mengembalikan siapa, berapa nilainya,” tutur Dwi.
Pihaknya mendorong penegak hukum tersebut segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan dan lanjut ke pengadilan. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto