Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah ramai đť–˝iperbincangkan di media sosial. Dalam informasi yang beredar, korban yang merupakan siswa kelas VII đť–˝iduga mengalami kekerasan fisik oleh sejumlah kakak kelasnya di lingkungan sekolah.
Karena korban masih berstatus anak, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara seluruh proses terhadap terduga pelaku đť–˝ilakukan sesuai mekanisme yang đť–˝iatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





